BukuYunandra.com SK Mendikdasmen No. 221 Tahun 2025 Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Keputusan Mendikdasmen tentang petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru terbit setelah mempertimbangkan
- kebijakan terkait tugas guru disesuaikan dengan kebijakan kementerian saat ini yang berfokus pada
- peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran,
- pendidikan karakter, dan
- pengembangan bakat minat murid;
- untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemenuhan beban kerja guru pada Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Baca: Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Landasan Hukum SK Mendikdasmen No. 221 Tahun 2025
Surat keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Juknis Pemenuhan Beban kerja guru mengacu kepada:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP No. 74 Tahun 2008 Guru. Perubahan PP No. 19 Tahun 2017
- Perpres No. 188 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru
Isi Lampiran Keputusan Mendikdasmen
- Menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Lampiran SK Mendikdasmen No. 122 Tahun 2025 mencakup
- a. tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan
- b. tugas guru pendidikan khusus yang bertugas di unit layanan disabiiitas;
- c. tugas guru wali;
- d. tugas tambahan guru dan ekuivalensinya; dan
- e. beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.
- Surat Keputusan Mendikdasmen No. 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Baca: SK Mendikdasmen No. 495/M/2024
SK Mendikdasmen No. 221 Tahun 2025 Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru
Ingin tahu regulasi terkait beban kerja, silahkan buka Kumpulan Peraturan Beban Kerja GTK –>>
Produk Terbaru
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





