Jenis : KMA
Nomor : 668
Tahun : 2016
Tentang : Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di NTB
Deskripsi
Keputusan Menteri Agama
Nomor 668 tahun 2016
Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri
di Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tentang perubahan nama madrasah aliyah negeri, tsnawiyah negeri, dan madrasah ibtidaiyah negeri di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan surat keputusan menteri (KMA) no. 668 tahun 2016.
KMA No. 668 tahun 2016 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
KMA No. 668 Tahun 2016 menetapkan perubahan nama-nama madrasah negeri yang ditulis di lampiran I, II, dan III.
Adapun jumlah nama madrasah yang dirubah di Yogyakarta sebagai berikut:
- MAN berjumlah 10 Madrasah
- MTsN berjumlah 21 Madrasah
- MIN berjumlah 21 Madrasah
Tata cara penulisan nama madrasah dengan susunan sebagai berikut:
- Nama Jenjang
- No. jenjang
- Nama Kabaupaten/Kota
Isi KMA 668 Tahun 2016 Perubahan Nama MAN, MTsN, dan MAN di NTB