SK MendikbudRistek No. 495 Tahun 2024 Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah

Ekuivalen Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah SK Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 Rincian Tugas Tambahan Guru

Deskripsi

BukuYunandra com SK MendikbudRistek No. 495 Tahun 2024 Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah.

Surat Keputusan Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 mempertimbangkan pasal 6 ayat 6, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 3 PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024.

Peraturan menteri ini mengamanatkan perlunya keputusan menteri yang mengatur ekuivalen bebas kerja selain guru, kepala dan pengawas sekolah.

Regulasi: PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

Daftar Beban Kerja

Keputusan Menteri Dikbudristek No. 495 Tahun 2024 mengatur beberapa tugas tambahan guru, kepala sekolah, dan pengawasan sekolah.

Berikut rinciannya

1. Tambahan Guru

Beban kerja guru yang tercantum di SK Mendikbudristek No. 495 Tahun 2024 adalah

  1. Wali kelas
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  5. Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
  6. Guru Piket
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  8. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
  9. Pengurus Organisasi Profesi Guru
  10. Tutor
  11. Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  12. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

2. Beban Kerja Kepala 

  • Manajerial
  • Pengembangan Kewirausahaan
  • Supervisi Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Beban Kerja Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah memiliki beban kerja berdasarkan fungsi berikut

  • Pengawasan
  • Pembimbingan
  • Pengembangan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Pengembangan Keprofesian/ Kompetensi Berkelanjutan

SK MendikbudRistek No. 495 Tahun 2024 Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah

 

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.