BukuYunandra com PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah.
Beban kerja guru tidak lepas dari tugasnya sebagai pengajar dan pembimbing. Adapun beban kerja kepala sekolah fokus pada memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Sedangkan pengawas satuan Pendidikan melakukan supervisi manajerial dan akademik.
PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah
Peraturan ini telah dicabut dengan terbitnya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Beban Kerja Guru–>
Revisi artikel ini pada tangga 27 November 2025



