PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

BukuYunandra com  PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah.

Beban kerja guru tidak lepas dari tugasnya sebagai pengajar dan pembimbing. Adapun beban kerja kepala sekolah fokus pada memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Sedangkan pengawas satuan Pendidikan melakukan supervisi manajerial dan akademik.

PermendikbudRistek No. 25 Tahun 2024 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah

 


Peraturan ini telah dicabut dengan terbitnya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Beban Kerja Guru–>


Revisi artikel ini pada tangga 27 November 2025

Instansi

Tahun

2024

Status Dokumen

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top