PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

PP No. 4 Tahun 2022 merubah atau merevisi PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

 

 

PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

 

BukuYunandra.com. PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP) penetapan pada tanggal 12 Januari 2022.

Ada 3 pertimbangan mengeluarkan PP No. 4 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu;

  1. dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan
  2. PP Nomor 57 Tahun 2022  tentang Standar Nasional Pendidikan perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
  3. pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu penyelarasan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PP 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan


Point Perubahan di PP No. 4 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 merubah beberapa pasal dan ayat yang ada di PP No 57 Tahun 20021. Pasal tersebut adalah:

  1. Pasal 1 A : SNP berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. SKL pada PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini (STPPAUD). (Pasal 5 ayat 2)
  3. STPPAUD  fokus pada aspek perkembangan anak yang mencakup (pasal 5 ayat 4:
    1. nilai agama dan moral;
    2. nilai Pancasila;
    3. fisik motorik;
    4. kognitif;
    5. bahasa; dan
    6. sosial emosional.
  4. SKL pada Pendidikan Dasar, Menengah, Kejuruan dan Pendidikan Tinggi  fokus pada 3 hal. (Pasal 6)
    1. SKL yang sama di 2 hal yaitu
      1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
      2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    2. SKL yang berbeda di 1 hal yaitu:
      1. SKL Pendidikan Dasar : penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
      2. SKL Pendidikan Menengah : pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
      3. SKL Pendidikan Kejuruan : keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
      4. SKL Pendidikan Tinggi : pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
  5. SNP Jenjang Pendidikan tinggi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. (33A)
  6. Penetapan pembelajaran Pancasila oleh Menteri pelaksanaan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (37 1a)

Perubahan lainnya

  1. Kurikulum Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. kurikulum pendidikan Pancasila Pendidikan tinggi  mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
  3. Kurikulum disusun dengan memperhatikan
    1. peningkatan iman dan takwa;
    2. nilai Pancasila;
    3. peningkatan akhlak mulia;
    4. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
    5. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
    6. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
    7. tuntutan dunia kerja;
    8. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    9. agama;
    10. dinamika perkembangan global; dan
    11. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  4. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
    1.  pendidikan agama; (Mapel Wajib)
    2. pendidikan Pancasila; (Mapel Wajib)
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa;
      1. Bahasa Indonesia (Mapel Wajib)
      2. Bahasa Asing
      3. Bahasa Daerah
    5. matematika;
    6. ilmu pengetahuan alam;
    7. ilmu pengetahuan sosial;
    8. seni dan budaya;
    9. pendidikan jasmani dan olahraga;
    10. keterampilan/ kejuruan; dan
    11. muatan lokal.
  5. Muatan kurikulum dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
    1. mata pelajaran;
    2. modul;
    3. blok; dan/atau
    4. tematik.
  6. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: (Pasal 51A)
    1. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
    2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
    3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Naskah PP No. 4 Tahun 2022

 


File Standar Nasional Pendidikan PP No. 4 Tahun 2022

PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dapat didownload di link bawah ini:

Download


Regulasi PP Standar Nasional Pendidikan

Rekam jejak perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam format Peraturan Pemerintah.

PP 4 Tahun 2022 merubah atau merevisi PP 57 Tahun 2021

Lainnya


Revisi pada 28 Desmeber 2025

Instansi

Tema

Status Dokumen

Tahun

2022

Scroll to Top