Perpres 72 Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Perpres 72 Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 72 Tahun 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Presiden mengeluarkan peraturan terkait kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor 72 tahun 2019.

Dasr pertimbangan terbitnya peraturan ini adalah

  • Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
  • melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019

Dasar Hukum Peraturan Presiden tentang Kemendikbud No. 72 Tahun 2019

Perpres No. 72 tahun 2019 tenteng Kemendikbud mengacu kepada regulasi berikut:

  • 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD RI Tahun L945;
  • 2. UU No. 20 Tahun 2OO3 Sistem Pendidikan Nasional
  • 3. UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
  • 4. UU No. 11 Tahun 2010 Cagar Budaya
  • 5. UU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
  • 6. UU No. 3 Tahun 2017 Sistem Perbukuan
  • 7. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  • 8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24
  • 9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Organisasi Kementerian Negara

Sistematika Penulisan Peraturan Presiden tentang Kemendibud No. 72 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendibud tersusun dengan sistematika berikut, yaitu

I. Kedudukan, Tugas dan Fungsi

  • 1. Kedudukan
  • 2. Menteri, Wakil Menteri dan ruang lingkup
  • 3. Unsur pimpinan
  • 4. Tugas
  • 5. Fungsi

II. Organisasi

  • 1. Susunan organisasi
  • 2. Sekretariat Jenderal
  • 3. Direktorat Jenderal GTK
  • 4. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  • 5. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • 6. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  • 7. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • 8. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
  • 9. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • 10. Inspektorat Jenderal
  • 11. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
  • 12. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • 13. Staf Ahli
    • Inovasi dan Daya Saing;
    • Hubungan Pusat dan Daerah
    • Pembangunan Karakter
    • Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
    • Akademik.
  • 14. Pusat
  • 15. Jabatan fungsional

III. Unit Pelaksana Teknis

  • 44. Kewenangan pembentukan
  • 45. Persetujuan Kemenpan

IV. Tata Kerja

  • 46. Akuntabilitas
  • 47. Penyusunan proses bisnis
  • 48. Penyampaian laporan
  • 49. Penyusunan Analisis jabatan
  • 50. Prinsip Kerja
  • 51. Pengendalian Internal
  • 52. Tanggung jawab pimpinan
  • 53. Pembinaan dan Pengawasan

V. Pendanaan

  • 54. APBN

VI, Ketentuan lain-lain

  • 55. Ketentuan lebih lanjut persetujuan Kemenpan

VII. Ketentuan Peralihan

  • 56. Perubahan Direktorat Jenderal di Kemenristekdikti di Perpres No. 13 Tahun 2015 ke Kemendikbud
  • 57. Penetapan 2 Perpres masih berlaku selama tidak bertentangan yaitu
    • Perpres No. 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Perpres No. 15 Tahun 2015 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • 58. Penataan organisasi sampai tanggal 31 Desember 2019
  • 59. Posisi pejabat

VIII. Ketentuan Penutup

  • 60. Penetapan 2 Perpres tidak berlaku
  • 61. Pemberlakuan Peraturan Presiden pada 24 Oktober 2019 dengan penetapan 24 Oktober 2019

Naskah Perpres No. 72 Tahun 2019

 

Instansi

Tahun

2019

Scroll to Top