Deskripsi
BukuYunandra.com Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 Kementerian Agama atau Kemenag
Dasar pertimbangan penetapan peraturan presiden adalah
- melaksanakan ketentuan Pasal 1l UU No. 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara telah berubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Dasar hukum penetapan Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 adalah
- 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD Tahun 1945;
- 2. UU No. 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara telah berubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara
- 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden ini terdiri atas 12 bab dan 81 pasal
Peralihan Badan Penyelenggaraan Produk Halal
Pasal 76, 77, dan 78 mengatur peralihan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pasal 79 menyebutkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- a. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag dan
- b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O23 tentang Kemenag
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Organisasi Kementerian Agama
Pasal 7 menyebutkan susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas:
- a. Sekretariat Jenderal;
- b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- i. Inspektorat Jenderal;
- j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
- m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 Kementerian Agama
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.