BukuYunandra.com Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan Kementerian baru pada kabinet merah putih Prabowo-Gibran.
Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024 mengatur kedudukan dan fungsi Komdigi.
Dasar terbitnya Perpres 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital adalah ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Telah ada perubahan diubah dengan UU 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Apa Dasar Hukum Terbitnya Perpres Kementerian Komunikasi dan Digital?
Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024 menjelaskan regulasi yang menjadi dasar hukum terbitnya:
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD RI Tahun 1945
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024
- Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Bagaimana Sistematika Penulisan Perpres Kementerian Komunikasi dan Digital?
Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024 menjelaskan ketentuan yang mengatur Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ketentuan tersebut terdiri dari 9 bab dan 52 pasal.
Adapun sistematika penulisan Perpres tersebut sebagai berikut:
- I. Ketentuan Umum
- Kementerian Komunikasi dan Digital adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
- II. Kedudukan, tugas dan fungsi
- III. Organisasi
- 1. Susunan Organisasi
- 2. Sekretariat Jenderal
- 3. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- 4. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- 5. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
- 6. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- 7. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
- 8. Inspektorat Jenderal
- 9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- 10. Staf Ahli
- 11. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
- IV. Unit Pelaksana Teknis
- V. Tata Kerja
- VI. Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan
- VII. Penataan Organisasi
- VIII. Ketentuan Peralihan
- IX. Ketentuan Penutup
Naskah Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024
Apa Dampak Keberadaan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap Madrasah?
Perkembangan teknologi sangat cepat dan berdampak terhadap pendidikan.
Program prioritas transformasi Digital menjadi sebuah tuntutan semua instansi termasuk madrasah sebagai instansi pendidikan.
Untuk mengatur dan mengontrol penggunaan digital, maka kehadiran Kementerian Komunikasi dan Digital sangat penting.
Hal ini sesuai dengan fungsi pertama Komdigi yaitu merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang
- infrastruktur digital,
- teknologi pemerintah digital,
- ekosistem digital,
- pengawasan ruang digital,
- perlindungan data pribadi, dan
- komunikasi publik dan media.
Produk Terbaru



