BukuYunandra.com. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 140 Tahun 2024 yang mengatur Organisasi Kementerian Negara.
Dasar pertimbangan terbitnya Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara adalah
- a. menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien.
- b. penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital
- c. melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024
Dasar Hukum Peraturan Organisasi Kementerian Negara
Adapun dasar hukum terbitnya Perpres No. 140 Tahun 2024 ada dua yaitu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD Tahun 1945;
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024
Sistematika Penulisan Perpres No. 140 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tersusun dengan sistematika berikut:
I. Ketentuan Umum
- 1. Pengertian istilah
- Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
II. Kelompok Kementerian Negeri
- 2. Kementerian Koordinator dan Kementerian
- 3. Penetapan Kementerian Koordinator
III. Kementerian Kelompok I dan II
- 1. Kedudukan, tugas dan fungsi
- p1. Kedudukan
- p2. Tugas
- p3. Fungsi
- 2. Susunan organisasi
- P1. Umum
- P2. Unsur Pimpinan
- P3. Unsur pembantu pimpinan
- P4. Unsur pelaksana
- P5. Unsur pengawas
- P6. Unsur pendukung
- P7. Instansi vertikal
IV. Kementerian Kelompok III
- 1. Kedudukan, tugas dan fungsi
- p1. Kedudukan
- p2. Tugas
- p3. Fungsi
- 2. Susunan organisasi
- P1. Umum
- P2. Unsur Pemimpin
- P3. Unsur pembantu pemimpin
- P4. Unsur pelaksana
- P5. Unsur pengawas
V. Kementerian Koordinator
- 1. Kedudukan, tugas dan fungsi
- p1. Kedudukan
- p2. Tugas
- p3. Fungsi
- 2. Susunan organisasi
- P1. Umum
- P2. Unsur Pimpinan
- P3. Unsur pembantu pimpinan
- P4. Unsur pelaksana
- P5. Unsur pengawas
VI. Wakil Menteri
- 65. Tugas dan Ruang Lingkup
- 66. Unsur pemimpin
VII. Unit Pelaksana Teknis
- 67. tugas dan pembentukan
VIII. Staf Ahli
- 68. 5 Staf ahli
IX. Staf Khusus Menteri
- 69. Jumlah 5 staf ahli
- 70. Tugas
- 71. Status Pegawai dan Non pegawai
- 72. PNS
- 73. Hak Keuangan
X. Perubahan Kelompok Kementerian
- 74. Penggabungan
- 75. Susun organisasi
XI. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
- 76. Sesuai kebutuhan
XII. Tata Kerja
- 77. Koordinasi dan Sinkronisasi
- 78. Keterpaduan perencanaan
- 79. Memimpin tugas dan fungsi
- 80. Proses bisnis
- 81. Pelaporan
- 82. Proses bisnis yang efektif
- 83. Analisis jabatan
- 84. Prinsip kerja
- 85. Transformasi digital
- 86. Pengendalian intern
- 87. Pertanggungjawaban
- 88. Pembinaan dan pengawasan
XIII. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian
- 89. Jabatan pimpinan
- 90. Pengangkatan dan pemberhentian
XIV. Evaluasi Kelembagaan
- 91. Penataan berbasis evaluasi
XV. Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan
- 92. Pembinaan dan Pengelolaan
- 93. Sumber Dana
XVI. Penataan Organisasi
- 94. Peraturan Presiden
- 95. Proses
- 96. Penggunaan Kementerian Kelompok II
- 97. Besaran organisasi
- 98. Alih fungsi
XVII. Ketentuan Peralihan
- 99. Batas berlakunya 2 Perpres
- Perpres No. 68 Tahun 2019 Organisasi Kementerian
- Perpres No. 32 Tahun 2021 Perubahan No. 68
- 100. Kedua Perpres tetap berlaku selama tidak bertentangan
XVIII. Ketentuan Penutup
- 101. Tidak berlaku 2 Perpres yaitu
- Perpres No. 68 Tahun 2019 Organisasi Kementerian
- Perpres No. 32 Tahun 2021 Perubahan No. 68
- 102. Tanggal berlaku 21 Oktober 2024
Peraturan Presiden (Perpres) No. 140 Tahun 2024 Organisasi Kementerian Negara
Dampak Perpres No. 140 Tahun 2024 Terhadap Pendidikan
Tidak banyak berpengaruh secara langsung terhadap pendidikan, khususnya madrasah. Tapi dengan jumlah kementerian yang banyak akan berdampak terhadap pembagian anggaran negara.
Sehingga ada kemungkinan ada pengurangan anggaran pada sektor pendidikan, termasuk pendidikan madrasah.




