Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2019
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Presiden mengeluarkan keputusan terkait penetapan dan pembentukan kementerian Pendidikan dan kebudayaan dengan nomor 82 tahun 2019.
Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019 menggantikan Perpres No. 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ada 2 dasar pertimbangan Perpres ini terbit, yaitu
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
- Pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Dasar Hukum Perpres Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2019 memiliki dasar hukum yang lebih banyak 3 peraturan dari Perpres No. 72 Tahun 2019 yang berjumlah 9 regulasi.
Berikut dasar hukum Perpres 82 Tahun 2019, yaitu
- 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD RI Tahun L945;
- 2. UU No. 20 Tahun 2OO3 Sistem Pendidikan Nasional
- 3. UU No. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
- 4. UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara
- 5. UU No. 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- 6. UU No. 33 Tahun 2009 Perfilman
- 7. UU No. 11 Tahun 2010 Cagar Budaya
- 8. UU No. 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
- 9. UU No. 3 Tahun 2017 Sistem Perbukuan
- 10. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- 11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
- 12. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Organisasi Kementerian Negara
Sistematika Penulisan Perpres Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam sistematika penulisan, Perpres No. 82 Tahun 2019 sama dengan dengan Perpres 72 Tahun 2019. Perbedaan pada jumlah pasal dengan perincian sebagai berikut
I. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- 1. Kedudukan
- 2. Menteri, Wakil Menteri dan ruang lingkup
- 3. Unsur pimpinan
- 4. Tugas
- 5. Fungsi
II. Organisasi
- 1. Struktur organisasi
- 2. Sekretariat Jenderal
- 3. Direktorat Jenderal GTK
- 4. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- 5. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
- 6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- 7. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- 8. Inspektorat Jenderal
- 9. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan
- 10. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- 11. Staf Ahli Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
- Akademik.
- 12. Pusat
- 13. Jabatan fungsional
III. Unit Pelaksana Teknis
- 38. Kewenangan pembentukan
- 39. Persetujuan Kemenpan
IV. Tata Kerja
- 40. Akuntabilitas
- 41. Penyusunan proses bisnis
- 42. Penyampaian laporan
- 43. Penyusunan Analisis jabatan
- 44. Prinsip Kerja
- 45. Pengendalian Internal
- 46. Tanggung jawab pimpinan
- 47. Pembinaan dan Pengawasan
V. Pendanaan
- 48. APBN
VI, Ketentuan lain-lain
- 49. Ketentuan lebih lanjut persetujuan Kemenpan
VII. Ketentuan Peralihan
- 50. Penetapan 3 Perpres masih berlaku selama tidak bertentangan yaitu
- Perpres No. 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Perpres No. 15 Tahun 2015 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- 51. Penataan organisasi sampai tanggal 31 Desember 2019
- 52. Posisi pejabat
VIII. Ketentuan Penutup
- 53. Perpres 72 Tahun 2019 tidak berlaku
- 61. Pemberlakuan Peraturan Presiden pada 18 Desember 2019 dengan penetapan 16 Desember 2019
Isi Perpres No. 82 Tahun 2019
Perpres 82 Tahun 2019 mengganti Perpres No. 72 Tahun 2019
Regulasi Kementerian Negara
Revisi: 26 Desember 2025





