Perpres Nomor 6 Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Perubahan Perpres 188 Tahun 2024

Perpres Nomor 6 Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Perubahan Perpres 188 Tahun 2024

  • Status: Revesi (Perpres 188 Tahun 2024)
  • Tanggal Penetapan: 9 Februari 2026
  • Topik: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
  • Dokumen: Salinan DPF

BukuYunandra.com. Struktur organisasi Kemendikdasmen mengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 dengan merubah Perpres 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dua pertimbangan yang menyebabkan perlunya perubahan Perpres 188 Tahun 2024, yaitu

  • Perlunya penataan organisasi untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Perbedaan Struktur Organisasi Kemendikdasmen Terbaru dengan Yang Lama

Kemendikdasmen mengalami perubahan struktur organisasi setelah terbit Perpres 6 Tahun 2026. Berikut perbandingannya:

Perpres 6 Tahun 2026 Perpres 188 Tahun 2024
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
  5. Inspektorat Jenderal;
  6. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  8. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
  9. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
  5. Inspektorat Jenderal;
  6. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  8. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
  9. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.

 


Peraturan Presiden Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersedia di bawah ini:

 

 


Dampak Perpres Kemendikdasmen Terhadap Madrasah

Secara langsung, perubahan organisasi di Kemendikdasmen tidak berpengaruh kepada madrasah yang berada di bawah Kemenag.

Karena alur birokrasi organisasi menginduk Kemenag yang memiliki Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang membawahi urusan madrasah, pesantren dan madrasah nob formal.

 


Peraturan Kementerian Negara

Ingin memahami lbih dalam tentang Kementerian, silahkan buka: Kumpulan Peraturan Kementerian Negara

Instansi

Komponen

Kelembagaan

Tahun

2026

Status Dokumen

Scroll to Top