Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan Permenpan No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

PermenPAN No. 1 Tahun 2023
Jabatan Fungsional

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 6 Januari 2023.

Peraturan ini mengatur kedudukan dan tanggung jawab Aparat Sipil Negara yang menjabat sebagai jabatan fungsional.

ASN yang menjabat Jabatan Fungsional memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diawal tahun sebagai dasar keluarnya P2KPNS.

Dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi: PP No. 17 Tahun 2020 Manajemen PNS  


Ketentuan Umum di Permen No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional menjelaskan beberapa istilah yang digunakan di peraturan

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  5. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
  7. Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  8. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
  9. Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Apa Dasar Hukum Permenpanrb No. 1 Tahun 2023?

Peraturan Menpanrb terbit mengacu kepada beberapa peraturan yaitu

  • 1. Pasal 17 ayat (3) UUD 45
  • 2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • 3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • 4. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Perubahan dengan PP No. 17 Tahun 2020
  • 5. Perpres No. 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Permenpanrb No. 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan dengan Permenpanrb No. 39 Tahun 2022

 


Apa isi Permenpanrb Jabatan Fungsional 2023

Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 terdiri dari beberapa bab dan pasal berikut

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Kedudukan dan Tanggung Jawab, Tugas dan Klasifikasi JF
    • 1. Kedudukan dan Tanggung Jawab
    • 2. Tugas JF
    • 3. Klasifikasi JF
  • III. Kategori dan Jenjang JF
    • 1. Kategori JF
    • 2. Jenjang JF
  • IV. Pengusulan dan Penetapan JF
    • 1. Umum
    • 2. Tata cara pengusulan dan penetapan JF
  • V. Pengangkatan dalam JF
    • 1. Umum
    • 2. Pengangkatan pertama
    • 3. Perpindahan dari jabatan lain
      • 1) Umum
      • 2) Perpindahan antar kelompok JF
      • 3) Perpindahan antar jabatan
    • 4. Penyesuaian
    • 5. Promosi
      • 1) Umum
      • 2) Promosi ke dalam atau dari JF
      • 3) Kenaikan jenjang jabatan
    • 6. Tata cara pengangkatan dalam JF
    • 7. Pendelegasian pengangkatan dalam JF
      • 1) Pendelegasian pengangkatan
      • 2) Tata cara pendelegasian pengangkatan
    • 8. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
  • VI. Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
  • VII. Kenaikan Pangkat
    • 1. Kenaikan pangkat JF
    • 2. Kenaikan pangkat istimewa
  • VIII. Pemberhentian dari JF
    • 1. Kriteria pemberhentian dari JF
    • 2. Tata cara pemberhentian dari JF
  • IX. Kompetensi
    • 1. Standar kompetensi
    • 2. Pengembangan kompetensi
  • X. Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina
  • XI. Organisasi Profesi
    • 1. Umum
    • 2. Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi dan Hubungan Kerja
    • 3.
  • XII. Ketentuan Lain-lain
  • XIII. Ketentuan Peralihan
  • XIV. Ketentuan Penutup

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

 

Download


Dampak Permenpanrb No. 1 Tahun 2023 kepada Guru dan Pengawas Madrasah?

Peraturan ini menggabungkan semua jabatan fungsional pendidik kepada jabatan fungsional guru.

Tidak ada lagi pengawas sekolah dan pamong belajar sebagai nomenklatur jabatan fungsional khusus.


Untuk regulasi terbaru dan produk hukum terlengkap, silahkan kunjungi: kumpulan regulasi pendidikan >>

Adapun daftar peraturan Pendidikan dan Kepegawaian terbaru, silahkan buka: Daftar Regulasi Pendidikan dan Kepegawaian>>


Revisi 8 Januari 2026

Instansi

Tahun

2023

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top