Peraturan Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen diatur oleh PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024 sebagai Perbaikan Tata Kelola dan Kepastian Hukum terhadap Pemberi Tunjangan.
Deskripsi
BukuYunandra.com. Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen terbit setelah mempertimbangkan 3 hal.
- a. meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen,
- b. beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan Dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
- c. untuk melaksanakan ketentuan beberapa pasal berikut:
- Pasal 70 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) UU Nom 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
- serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Menteri ini berlaku sejak penetapan tanggal 18 September 2024 dengan tanda tangan Mendikbudristek tanggal 10 September 2024
Peraturan yang Dicabut Pasca Penetapan Permen No. 44 Tahun 2024
Beberapa peraturan yang tidak berlaku setelah penetapan PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024 yaitu
- a. Permendiknas No. 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- b. Permendikbud No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- c. Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
- d. Permendikbudristek No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru
- e. Permendikbudristek No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
- f. Permendikbudristek No. 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen;
- g. Permendikbudristek No. 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen
- h. Permendikbudristek No. 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing
- i. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- j. Permendikbudristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen