Deskripsi
PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 29 TAHUN 2014
TENTANG
KEPALA MADRASSAH
Kementerian Agama Republika Indonesia mengeluarkan peraturan menteri tentang Kepala Madrasah dalam rangka menjamin kualitas kepala madrasah melalui penetapan persyaratan dan prosedur penngangkatan calon kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama tersebut bernomor 29 tahun 2014 yang dikeluarkan pada tanggal 15 September 2014.
PMA 29 tahun 2014 terdiri dari 10 bab dab 18 pasal.
Adapun rincian PMA tersebut adalah sebagai berikut
Bab 1 tentang ketentuan umu terdiri dari 2 pasal dan 13 ayat, yaitu pasal 1 dan pasal 2.
Pasal 1 menetapkan beberapa pengertian istilah yang digunakan di PMA ini yaitu madrasah, kepala madrasah, kepala madrasah PNS, kepala madrasah Non-PNS, Guru, Tenaga Kependidikan, Guru PNS, Guru Non-PNS, sertifikat Kepala Madrasah, Menteri, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor.
Bab 2 tentang Tugas dan Fungsi terdiri dari 2 pasal dan 2 ayat, yaitu pasal 3 dan 4.
Pasal 3 menetapkan tugas kepala madrasah adalah merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan (skl, isi, proses, penilaian, ptk, sarpras, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 4 menetapkan fungsi kepala madrasah sebagai perencana, pengelola, pemimpin, serta pengendali program dan komponen penyelenggaraan pada madrasah.
Bab 3 tentang Wewenang dan Tanggung Jawab terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 5, 6, dan 7.
Bab 4 tentang Persyaratan terdiri dari 1 pasal dan 1 ayat, yaitu pasal 8.
Bab 5 tentang Kompetensi terdiri dari 1 pasal dan 6 ayat, yaitu pasal 9.
Bab 6 tentang Pengangkatan dan Masa Tugas terdiri dari 4 pasal dan 11 ayat, yaitu pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 dan 12 menetapkan proses pengangkatan dan masa tugas kepala madrasah di Madrasah Negeri. Pasal 11 dan 12 menetapkan proses pengangkatan dan masa kerja kepala Madrasah di Madrasah Swasta.
Bab 7 tentang Pemberhentian terdiri dari 1 pasal dan 3 ayat, yaitu pasal 14.
Bab 8 tentang Pengembangan Profesi Berkelanjutan terdiri dari 1 pasal dan 2 ayat, yaitu pasal 15.
Bab 9 tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 16
Bab 10 tentang Penutup terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 17 dan 18.
Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 tidak menyebut dan menyinggung tentang pengawas madrasah. Padahal salah satu tugas pengawas adalah membina dan menilai kepala madrasah.
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
ISMAIL –
PMA 29 2014 Tentang Kepala Madrasah”