Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Dicabut 2025)

Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Dicabut 2025)

Peraturan Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen diatur oleh PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024 sebagai Perbaikan Tata Kelola dan Kepastian Hukum terhadap Pemberi Tunjangan.

BukuYunandra.com. Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tidak berlaku dengan terbitnya Permendikbudristek No. 52 Tahun 2025

Pada awalnya, Permen ini terbit setelah mempertimbangkan 3 hal.

  • a. meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen,
  • b. beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan penghasilan Dosen pada perguruan tinggi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
  • c. untuk melaksanakan ketentuan beberapa pasal berikut:
    • Pasal 70 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
    • Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) UU Nom 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
    • serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen

Peraturan Menteri ini berlaku sejak penetapan tanggal 18 September 2024 dengan tanda tangan Mendikbudristek tanggal 10 September 2024


Bagaimana Sistematika Penulisan Permen Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen?

Peraturan Menteri tersusun dengan sistematika berikut:

  • I. Ketentuan Umum
  • II. Profesi Dosen
    • 1. Status dan Jabatan Akademik Dosen
    • 2. Kualifikasi dan Kompetensi Dosen
    • 3.  Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen (Pengadaan, Pengangkatan, Penyetaraan, dan Pemberhentian Dosen)
    • 4. Sertifikasi Dosen
    • 5. Beban Kerja Dosen
    • 6. Kode Etik Dosen
  • III. Karier Dosen
    • 1. Umum
    • 2. Pengelolaan Kinerja Dosen
    • 3. Rencana Pengembangan Karier Dosen
    • 4. Penugasan Dosen
    • 5. Promosi dan Demosi Dosen (Promosi Dosen)
    • 6. Profesor Kehormatan (Profesor Emeritus)
  • IV. Penghasilan Dosen
    • 1. Umum
    • 2. Gaji Dosen
    • 3. Penghasilan Lain Dosen
  • V. Ketentuan Peralihan
  • VI. Ketentuan Penutup

Berdasarkan sistematika di atas, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 terdiri dari 6 bab dan 66 pasal.

Ini berbeda dengan Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 memiliki 6 bab dan 68 pasal.

Dan perbedaan kedua, bagian yang berwarna merah itu perbedaan dengan permen yang baru


Peraturan yang Dicabut Pasca Penetapan Permen No. 44 Tahun 2024

Beberapa peraturan yang tidak berlaku setelah penetapan PermendikbudRistek No. 44 Tahun 2024 yaitu

  • a. Permendiknas No. 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  • b. Permendikbud No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
  • c. Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
  • d. Permendikbudristek No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru
  • e. Permendikbudristek No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
  • f. Permendikbudristek No. 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen;
  • g. Permendikbudristek No. 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen
  • h. Permendikbudristek No. 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing
  • i. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
  • j. Permendikbudristek No. 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi

Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

 


Revisi 30 Desember 2025

Sekolah Islam Unggulan
Instansi

Profesi

Status Dokumen

Tahun

2024

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top