Deskripsi
BukuYunandra.com Peraturan Presiden (Perpres) No. 189 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Penetapan Perpres No. 189 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Tinggi, Saintek dalam rangka:
melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dasar penetapan Peraturan Presiden adalah
- Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945;
- UU No. 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara berubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- a. Sekretariat Jenderal;
- b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- c. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
- d. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
- e. Inspektorat Jenderal;
- f. Staf Ahli Bidang Regulasi; dan
- g. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan
Fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
- b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- d. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- e. pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 189 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
-
Peraturan Presiden (Perpres) No. 189 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Baca selengkapnya -
Peraturan Presiden (Perpres) No. 188 Tahun 2024 Kementeri Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca selengkapnya -
Peraturan Presiden (Perpres) No. 154 Tahun 2024 Badan Penyelenggara Haji
Baca selengkapnya -
Perpres No. 153 Tahun 2024 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Baca selengkapnya
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.