Perpres No. 62 Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Perpres No. 62 Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Perpres No. 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek. Peraturan ini ditetapkan setelah adanya penggabungan dua kementerian antara kemendikbud dan kemenristek.

Bukuyunandra. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi menjadi kementerian baru hasil dari penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud.

Penetapan penggabungan dua kementerian tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dasar pertimbangan terbitnya adalah Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.


Dasar Hukum Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Peraturan Presiden tentang Kemendikbudristek mengacu kepada beberapa regulasi yaitu:

  • 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD RI Tahun 1945;
  • 2. UU No. 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara
  • 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perubahan dengan Perpres No. 32 Tahun  2021

Sistematika Perpres No. 62 Tahun 2021

Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek tersusun dengan sistematika berikut yaitu:

I. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

  • 1. Kedudukan
  • 2. Menteri dan Wakil Menteri serta Ruang lingkup
  • 3. Unsur Pimpinan
  • 4. Tugas Kementerian
  • 5. Fungsi Kementerian

II. Organisasi

  • 1. Susunan Organisasi
  • 2. Sekretariat Jenderal
  • 3. Direktorat Jenderal GTK
  • 4. Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • 5. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  • 6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
  • 7. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • 8. Inspektorat Jenderal
  • 9. BSKAP
  • 10. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • 11. Staf ahli
  • 12. Pusat
  • 13. Jabatan Fungsional

III. Unit Pelaksana Teknis

  • 38. Pembentukan
  • 39. Persetujuan dari KemenPAN

IV. Tata Kerja

  • 40, Sistem akuntabilitas kinerja pemerintah
  • 41. Penyusunan proses bisnis
  • 42. Sistem pelaporan ke Presiden
  • 43. Penyusunan analisis jabatan
  • 44. Pelaksanaan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
  • 45. Sistem pengendalian intern
  • 46. Tugas pimpinan unit
  • 47. Tugas pembinaan dan pengawasan

V. Pendanaan

  • 48. Pendanaan masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

VI. Ketentuan Lain-lain

  • 49. Ketentuan tugas, fungsi dan susunan organiasi dan tata kerja dengan persetujuan Kemenpan

VII. Ketentuan Peralihan

Pasal 50 mengatur tentang 2 Peraturan Presiden yang masih berlaku selama belum diganti yaitu

  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi

VIII. Ketentuan Penutup

  • 52 menetapkan 2 Perpres tidak berlaku
    • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
  • 53 menetapkan berlakunya Perpres ini pada 16 Juli 2021 dan tanggal penetapan 15 Juli 2021

Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2021 Kemendikbudristek

 

Instansi

Tahun

2021

Scroll to Top