Deskripsi
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2019
Penggunaan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019.
Ada yang menjadi pertimbangan penetapan Perpres tersebut,bahwa Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya.dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Pada Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 terdiri dari 4 bab dan 43 Pasal.
Penggunaan Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional diatur di Bab 2 Bagian kelima. Adapun ketentuanyan sebagai berikut:
- Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
- Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
- Selain Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
- Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
- Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah NKRI.
- B. Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Isi Perpres No. 63 Tahun 2019 Penggunaan Bahasa Indonesia
Istilah di Perpres No. 63 Tahun 2019
Tiga Istilah yang perlu diketahui dari peraturan terkait penggunaan Bahasa Indonesia, yaitu:
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.