BukuYunandra.com Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Pada tahun 2018, Kemendikdasmen, waktu itu bernama Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
SE Mendikdasmen 4 Tahun 2026 Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Naskah SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tersedia di bawah ini
Ikrar Pelajar Indonesia di Upacara Bendera di Sekolah
SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan ikrar Pelajar Indonesia.
Pembacaan ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan naskah teks Pancasila dan naskah pembukaan UUD 45.
Adapun isi ikrar Pelajar Indonesia adalah
Kami Pelajar Indonesia berikrar untuk:
- belajar dengan baik
- menghormati orang tua
- menghormati guru
- rukun sama teman, dan
- Mencintai Tanah Air Indonesia






