Permendikbud 22 Tahun 2018 Panduan Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud 22 Tahun 2018 Panduan Upacara Bendera di Sekolah

,

Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2018 mengatur tentang pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Dasar pertimbangan terbitnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2028 adalah pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman

  • sikap disiplin,
  • kerjasama,
  • rasa percaya diri, dan tanggung jawab

yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik


Pengertian dan Tujuan Upacara Bendera di Sekolah

Upacara Bendera adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

  • a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
  • c. meningkatkan kemampuan memimpin;
  • d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  • e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  • f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Dasar Hukum Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 terbit mengacu kepada beberapa regulasi yaitu


Istilah Penting dalam Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud 22 Tahun 2018 menjelaskan beberapa istilah yang ada di pedoman upacara Bendera di Sekolah

  • Upacara Bendera adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • 2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.
  • 3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  • 4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.

Naskah Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Peraturan Menteri tersedia di bawah ini dalam bentuk PDF

Naskah file tersedia PDF di Permendikbud 22 2018


SE Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia

Pada tahun 2026, Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbud) menerbitkan surat edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Salah satu poin penting terkait Ikrar Pelajar Indonesia.

Adapun isi ikrar Pelajar Indonesia adalah

Kami Pelajar Indonesia berikrar untuk:

  • belajar dengan baik
  • menghormati orang tua
  • menghormati guru
  • rukun sama teman, dan
  • Mencintai Tanah Air Indonesia

Revisi pada tanggal 28 Januari 2026

Komponen

Kesiswaan

Instansi

Tahun

2018

Status Dokumen

Scroll to Top