Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2018 mengatur tentang pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Dasar pertimbangan terbitnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2028 adalah pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman
- sikap disiplin,
- kerjasama,
- rasa percaya diri, dan tanggung jawab
yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik
Pengertian dan Tujuan Upacara Bendera di Sekolah
Upacara Bendera adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
- a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- c. meningkatkan kemampuan memimpin;
- d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Dasar Hukum Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 terbit mengacu kepada beberapa regulasi yaitu
- 1. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 2. UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- 3. UU 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
- 4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Istilah Penting dalam Upacara Bendera di Sekolah
Permendikbud 22 Tahun 2018 menjelaskan beberapa istilah yang ada di pedoman upacara Bendera di Sekolah
- Upacara Bendera adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.
- 3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
- 4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
Naskah Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Peraturan Menteri tersedia di bawah ini dalam bentuk PDF
Naskah file tersedia PDF di Permendikbud 22 2018
SE Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbud) menerbitkan surat edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Salah satu poin penting terkait Ikrar Pelajar Indonesia.
Adapun isi ikrar Pelajar Indonesia adalah
Kami Pelajar Indonesia berikrar untuk:
- belajar dengan baik
- menghormati orang tua
- menghormati guru
- rukun sama teman, dan
- Mencintai Tanah Air Indonesia
Revisi pada tanggal 28 Januari 2026


