Surat Edaran Dirjen Pendis No. 1 Tahun 2025 Pemeliharaan Lingkungan di Satuan Pendidikan

Deskripsi

BukuYunandra.com Surat Edaran  Dirjen Pendidikan Islam (SE Pendis) Pemeliharaan Lingkungan di Satuan Pendidikan No. 1 Tahun 2025.

Catatan Penting dari SE Pendis Pemeliharaan Lingkungan di Satuan Pendidikan

  • Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik, perlu diterbitakan surat edaran tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman.
  • SE ini meliputi himbauan kepada satuan-satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menjaga dan memelihara lingkungan.

Dasar Hukum

  • 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • 2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perubahan dengan UU No. 61 Tahun 2024
  • 3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • 4. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
  • 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Surat Edaran Dirjen Pendis  Pemeliharaan Lingkungan di Satuan Pendidikan No. 1 Tahun 2025

 

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.