BukuYunandra.com. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029.
Dasar pertimbangan terbitnya Perpres RPJMN adalah
- melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
- Melaksanakan PasaI 8 ayat (2) UI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045.
Adapun dasar hukum Peraturan Presiden ini adalah
- Pasal 4 ayat (l) UUD Tahun 1945;
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Nasional Tahun 2025 -2045
Sistematika Isi Perpes 12 Tahun 2025 RPJMN
Sebelumnya perlu membahas dua kata penting yaitu perencanaan dan pembangunan nasional.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Sedangkan Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka tujuan bernegara.
Adapun Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 terdiri dari 7 pasal tersusun dengan rincian sebagai berikut:
- 1. Ketentuan umum
- 2. Kedudukan RPJMN
- 3. RPJMN dan Renstra KL dan RPJMN Daerah
- 4. Peran Menteri
- 5. Ruang Lingkup RPJMN
- 6. Pendanaan
- 7. Pemberlakuan Perpres
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029
- I. Narasi RPJMN 2025 – 2029
- II. Matriks RPJMN 2025 – 2026
- III.a. Matriks Kementerian RPJMN 2025 – 2029
- III.b. Matriks Kementerian RPJMN 2025 – 2029
- IV.a. Matriks Wilayah RPJMN 2025 – 2029
- IV.b. Matriks Wilayah RPJMN 2025 – 2029
Buku Ringkasan RPJMN dari BAPPENAS
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan menerbitkan buku ringkasan RPJMN 2025 – 2029.
Buku ini untuk mempermudah memahami program penting dari RPJMN.
Silahkan download: Buku Ringkasan RPJMN 2025 – 2029 BAPPENAS
Dampak Perpres 12 Tahun 2025 Terhadap Madrasah
Pada lampiran III Matriks Kementerian dan Lembaga tentang RPJMN tercantum Matriks Kinerja dan Rincian Indikator Program Prioritas Kementerian Agama.
Penjelasannya mulai dari halaman 404 sampai dengan 456.
Jika melihat program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Madrasah mendapatkan dampak positif dengan meningkatkan kualitas sarana pendidikan, baik dalam bentuk bangunan fisik maupun media pembelajaran.
Produk Terbaru
-
Peraturan Presiden
Perpres 18 Tahun 2026 Kementerian Agama Perubahan Perpres 152 Tahun 2024










