KMA No. 93 Tahun 2022 Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PNS Kemenag

KMA No. 93 Tahun 2022 Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PNS Kemenag

,

KMA No. 93 Tahun 2022 Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PNS Kemenag sebagai acuan penyelenggara pelatihan, pembinaan, dan penguatan.

 

 

BukuYunandra com. KMA No. 93 Tahun 2022 Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PNS Kemenag.

Keputusan ini terbit dengan menimbang hal-hal berikut, yaitu:

  • Membentuk PNS Kementerian Agama yang mempunyai cara pandang, sikap dan praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama
  • Menyelenggarakan penguatan moderasi beragama secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan.

Apa poin penting dari KMA No 93 Tahun 2022?

KMA 93 Tahun 2022 menetapkan 5 poin penting yaitu

  • 1. PNS Kemenag wajib mengikuti penguatan moderasi beragama yang dilaksanakan oleh:
    • a. kelompok kerja penguatan moderasi beragama
    • b. pusat pendidikan dan pelatihan
    • c. balai/loka pendidikan dan pelatihan keagamaan
    • d. satuan kerja, dan/atau
    • e. rumah moderasi beragama perguruan tinggi keagamaan negeri
  • 2. Bentuk penyelenggaraan penguatan moderasi beragama yaitu
    • a. lokakarya
    • b. pelatihan
    • c. orientasi
    • sosialisasi
  • 3. Penguatan moderasi beragama sesuai dengan pedoman
  • 4. Pegawai non PNS dapat mengikuti penguatan moderasi beragama
  • 5. Pendanaan pelaksanaan penguatan moderasi beragama bersumber dari:
    • a. APBN
    • b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
  • 6. KMA berlaku pada tanggal 26 Januari 2022

Bagaimana Sistematika penulisan Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama?

Pedoman penyelenggaraan penguatan moderasi beragama tersusun dengan sistematika berikut

  • I. Pendahuluan
    • A. Latar Belakang
    • B. Tujuan
    • C. Ruang Lingkup
    • D. Pengertian Umum
  • II. Perencanaan
  • III. Pelaksanaan
    • A. Bentuk, Pelaksana dan Peserta
    • B. Literasi, Diseminasi dan Publikasi
    • C. Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar
    • D. Narasumber, Instruktur dan Fasilitator
  • IV. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
    • A. Pemantauan dan Evaluasi
    • B. Pelaporan
  • V. Penutup

KMA No. 93 Tahun 2022 Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PNS Kemenag

 


Revisi 9 Januari 2026

Instansi

Tahun

2022

Komponen

Ketenagaan

Scroll to Top