BukuYunandra com. KMA No. 93 Tahun 2022 Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PNS Kemenag.
Keputusan ini terbit dengan menimbang hal-hal berikut, yaitu:
- Membentuk PNS Kementerian Agama yang mempunyai cara pandang, sikap dan praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama
- Menyelenggarakan penguatan moderasi beragama secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan.
Apa poin penting dari KMA No 93 Tahun 2022?
KMA 93 Tahun 2022 menetapkan 5 poin penting yaitu
- 1. PNS Kemenag wajib mengikuti penguatan moderasi beragama yang dilaksanakan oleh:
- a. kelompok kerja penguatan moderasi beragama
- b. pusat pendidikan dan pelatihan
- c. balai/loka pendidikan dan pelatihan keagamaan
- d. satuan kerja, dan/atau
- e. rumah moderasi beragama perguruan tinggi keagamaan negeri
- 2. Bentuk penyelenggaraan penguatan moderasi beragama yaitu
- a. lokakarya
- b. pelatihan
- c. orientasi
- sosialisasi
- 3. Penguatan moderasi beragama sesuai dengan pedoman
- 4. Pegawai non PNS dapat mengikuti penguatan moderasi beragama
- 5. Pendanaan pelaksanaan penguatan moderasi beragama bersumber dari:
- a. APBN
- b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
- 6. KMA berlaku pada tanggal 26 Januari 2022
Bagaimana Sistematika penulisan Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama?
Pedoman penyelenggaraan penguatan moderasi beragama tersusun dengan sistematika berikut
- I. Pendahuluan
- A. Latar Belakang
- B. Tujuan
- C. Ruang Lingkup
- D. Pengertian Umum
- II. Perencanaan
- III. Pelaksanaan
- A. Bentuk, Pelaksana dan Peserta
- B. Literasi, Diseminasi dan Publikasi
- C. Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar
- D. Narasumber, Instruktur dan Fasilitator
- IV. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
- A. Pemantauan dan Evaluasi
- B. Pelaporan
- V. Penutup
KMA No. 93 Tahun 2022 Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama pada PNS Kemenag
Revisi 9 Januari 2026



