BukuYunandra.com. Kemenag menerbitkan Kepdirjen Pendis No. 6042 Tahun 2025 Perubahan Kedua Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah.
Dasar pertimbangan dan dasar hukum kepdirjen pendis No. 6042 tahun 2025 sama dengan kedua peraturan sebelumnya.
Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Terbaru
Kepdirjen Pendidikan Islam ini hanya merubah dua ketentuan yaitu
1. Bab IV.B.2. Nomor 2.2.1
2.2.1 yaitu non-rutin fisik yaitu memelihara rusak ringan atau kegiatan peningkatan kualitas madrasah.
Kegiatan non fisik rutin antara lain
- Pengadaan baru
- 1. Peralatan dan mesin baru (sesuai kemampuan dan kebutuhan madrasah)
- 2. Bangunan (toilet/W dengan jumlah sesuai kebutuhan siswa dan guru)
- 3. Modul, LKS/LKPD ..
- 4. Sarana prasarana lainnya, seperti pemasangan listrik/internet, pembelian genset/solar panel, dukungan transformasi digital madrasah
- Sewa
- 1. Peralatan dan mesin
- 2. Kendaraan
- 3. Bangunan atau gedung
- Pemeliharaan/Rehab
- Peralatan dan mesin (peralatandan mesin yang rusak)
- Bangunan (rehab ringan)
2. Bab III.C.10
Bab III huruf C membahas tentang larangan.
Adapun perubahannya yaitu nomor 10
- 10. larangan membeli saham
Perubahan Kedua Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah
Perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah
Kepdirjen Pendis No. 6042 Tahun 2025 menjadi perubahan kedua untuk SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025.
Sebelumnya terbir Kepdirjen Pendis No. 3540 Tahun 2025.
Tidak hanya kedua, selanjutnya muncul perubahan ketiga yaitu
- 3. Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025
Produk Terbaru
Untuk mengetahui tentang BOS, silahkan buka artikel: Peraturan dan Panduan BOS Madrasah >>



