Perdirjen Pendis No 6336 Tahun 2021 Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA

Perdirjen Pendis No 6336 Tahun 2021 Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA

,
  • Status: BERLAKU
  • Tanggal Penetapan: 24 Mei 2021
  • Topik: Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA (Perdirjen Pendidikan Islam No. 6336 Tahun 2021
  • Dokumen: Salinan Dokumen PDF

 

Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA dan Pembelajaran Mendalam

Bukuyunandra. Kebijakan pembelajaran mendalam menjadi pendekatan dalam implementasi kurikulum nasional (kurikulum merdeka) menimbulkan pertanyaan apakah juknis supervisi pembelajaran pada MA bisa digunakan?

Perlu diketahui, Juknis Supervisi Pembelajaran pada merupakan implementasi dari KMA No. 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.

Dasar pertimbangan penetapan KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran adalah ini ditetapkan untuk

  1. Menjamin mutu pembelajaran di madrasah
  2. Melaksanakan pembelajaran yang standar dan berkualitas

Secara umum, juknis supervisi pembelajaran pada madrasah Aliyah ini masih relevan dengan pelaksanaan pembelajaran mendalam. Karena komponen di Perdirjen Pendis No. 6336 sangat fleksibel. Sehingga bisa digunakan dalam melakukan supervisi pembelajaran mendalam.


Pembelajaran Mendalam di Pendidikan Aliyah (MA)

Kemendikdasmen menetapkan pembelajaran mendalam sebagai pendekatan dalam implementasi kurikulum nasional (kurikulum merdeka) berdasarkan hasil dari kajian yang tertuang dalam naskah akademik pembelajaran mendalam menuju pendidikan bermutu untuk semua.

Awal tahun 2026 terbit Permendikdasmen nomor 1 Tahun 2026 tentang standar proses yang menguatkan pembelajaran mendalam sebagai pendekatan dalam proses pendidikan sekarang ini.

Maka semua sekolah termasuk madrasah harus menerapkan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Konsep pembelajaran mendalam terangkum dalam istilah 3833 yaitu

  • 3 Prinsip yaitu Mindful (berkesadaran), Meaningful (bermakna) dan Joyful (menggembirakan)
  • 8 dimensi profil lulusan yaitu
    1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa
    2. Kewargaan
    3. Penalaran Kritis
    4. Kreativitas
    5. Kemandirian
    6. Kolaborasi
    7. Kesehatan
    8. Komunikasi
  • 3 pengalaman belajar yaitu memahami, mengaplikasikan, dan merefleksi
  • 4 kerangka pembelajaran yaitu praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi

Apa pengertian Supervisi Pembelajaran pada Aliyah (MA)?

Perdirjen Pendis nomor 6336 Tahun 2021 menjelaskan pengertian supervisi pembelajaran pada MA.

Supervisi Pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya

Juknis supervisi pembelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ada di madrasah, yaitu:

  • Raudhatul Athfal (RA) setingkat TK
  • Ibtidaiyah (MI) = SD
  • Tsanawiyah (MTs) = SMP
  • Aliyah (MA) = SMA/SMK

Sistematika Penulisan Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA

Petunjuk teknis supervisi pembelajaran disusun dengan sistematika sebagai berikut:

  • Bab I Pendahuluan
    • Latar Belakang
    • Tujuan
    • Ruang Lingkup
    • Objek Supervisi Pembelajaran
    • Sasaran
  • Bab II Program Supervisi Pembelajaran
    • Pendekatan
    • Fungsi dan Tujuan
    • Prinsip
    • Program
    • Instrumen
  • Bab III Implementasi Supervisi Pembelajaran pada MA
    • Teknik
    • Langkah-langkah
    • Penyusunan Perencanaan Supervisi dan Pelaporan Hasil Supervisi
    • Pelaksanaan Supervisi
  • Bab IV Penutup

Aspek yang disupervisi pada MA

Pada proses pembelajaran tidak lepas dari 3 tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan penilaian.

Maka aspek supervisi pembelajaran tidak lepas dari 3 aspek yaitu:

A. Perencanaan

  • Guru menyusun perencanaan yang dapat menggambarkan proses pembelajaran yang efektif.
  • Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang mendukung terlaksananya pembelajaran kontekstual, humanis, metakognitif, dan moderat.
  • Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang menggambarkan terlaksananya pembelajaran abad-21
    • Penguatan pendidikan karakter dan akhlaqul karimah
    • Budaya literasi, numerasi, sains, dan sosial budaya
    • Berpikir kritis, kolaboratif, komunikatif, dan kreatif.
    • Terampil memecahkan masalah
  • Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang mengimplementasikan pendekatan pembelajaran Saintifik dengan model pembelajaran Problem Solving, Discovery learning, Project bases learning, inquiry dan sejenisnya.
  • Guru merencanakan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan/atau pemanfaatan sumber daya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar.
  • Guru telah menyusun perencanaan penilaian yang mengintegrasikan penilaian proses dan hasil belajar

B. Perencanaan pada MA SKS

  • Guru menyusun perencanaan yang dapat menggambarkan proses pembelajaran yang efektif.
  • Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang mendukung terlaksananya pembelajaran kontekstual, humanis, metakognitif, dan moderat dan tercapainya misi madrasah.
  • Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang menggambarkan terlaksananya pembelajaran abad-21
    • Penguatan pendidikan karakter dan akhlaqul karimah
    • Budaya literasi, numerasi, sains, dan sosial budaya
    • Berpikir kritis, kolaboratif, komunikatif, dan kreatif.
    • Terampil memecahkan masalah
  • Guru menyusun modul dan atau unit kegiatan belajar mandiri siswa (UKBM) dengan memperhatikan prinsip pembelajaran tuntas individual dan maju berkelanjutan individual.
  • Guru merencanakan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan/atau pemanfaatan sumber daya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar.
  • Guru telah menyusun perencanaan penilaian yang mengintegrasikan penilaian proses dan hasil belajar

C. Pelaksanaan Supervisi

  • Guru melaksanakan pembelajaran kontekstual, kebermaknaan, humanis, metakognitif, dan moderat
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan mengintegrasikan kecakapan abad-21
    • Penguatan karakter da akhlakul karimah
    • Literasi, numerasi, sains, dan sosial budaya
    • Berpikir kritis, kolaboratif, komunikasi, kreativitas
    • Terampil memecahkan masalah
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan mengimplementasikan pendekatan Saintifik dengan model pembelajaran Problem Solving, Discovery learning, Project bases learning, inquiry dan sejenisnya.
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan/atau sumber daya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar.
  • Guru melakukan penilaian proses dalam kegiatan pembelajaran

D. Pelaksanaan Supervisi di MA SKS

  • Guru melaksanakan pembelajaran kontekstual, kebermaknaan, humanis, metakognitif, dan moderat
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan mengintegrasikan kecakapan abad-21
    • Penguatan karakter da akhlakul karimah
    • Literasi, numerasi, sains, dan sosial budaya
    • Berpikir kritis, kolaboratif, komunikasi, kreativitas
    • Terampil memecahkan masalah
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan mengimplementasikan pendekatan Saintifik dengan model pembelajaran Problem Solving, Discovery learning, Project bases learning, inquiry dan sejenisnya.
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan modul dan atau unit kegiatan belajar mandiri siswa (UKBM) dengan prinsip
    • Pembelajaran tuntas individual
    • Maju berkelanjutan individual
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan/atau sumber daya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar.
  • Guru melakukan penilaian proses dalam kegiatan pembelajaran

E. Penilaian

  • Guru menyusun instrumen penilaian (soal/alat penilaian) yang sesuai dengan KI-KD dan tujuan pembelajaran
  • Guru menyusun soal higher order thinking skills dengan mengintegrasikan literasi dan karakter akhlakul karimah (sikap dan perilaku)
  • Guru menyusun soal yang menghormati dan menghargai perbedaan suku, ras, toleransi, moderasi, dan menjaga komitmen kebangsaan.
  • Guru melaksanakan penilaian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan /atau sumber daya yang tersedia di lingkungan belajar
  • Guru melaksanakan analisis hasil penilaian
  • Guru melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian

Naskah Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA

 

File Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA

Juknis Supervisi Pembelajaran pada MA dapat didownload di link bawah ini

Download


Juknis Supervisi Pembelajaran Lainnya

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan petunjuk teknis sebagai acuan pelaksanaan KMA 624 Tahun 2021 tentang Supervisi Pembelajaran pada Madrasah


Untuk mengetahui peraturan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Lainnya, Silahkan buka kumpulan Perdirjen Pendidikan Islam Terbaru


Revisi pada 20 Januari 2026

Instansi

Jenjang

Bidang
Komponen

kurikulum

Tahun

2021

Scroll to Top