Perdirjen Pendis No. 6334 Tahun 2021 Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI

Perdirjen Pendis No. 6334 Tahun 2021 Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI

,
  • Status: BERLAKU
  • Tanggal Penetapan: 24 Mei 2021
  • Topik: Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI pada Perdirjen Pendidikan Islam No. 6334 Tahun 2021
  • Dokumen: Salinan dokumen PDF

 

Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI dan Pembelajaran Mendalam

Pembelajaran merupakan proses penting dalam pendidikan madrasah sehingga Kemenag mengeluarkan peraturan sebagai panduan dalam bentuk Juknis Supervisi pembelajaran apda MI.

Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI merupakan implementasi dari KMA No. 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.

Adapun dasar penetapan KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah adalah 2 hal yaitu

  1. Menjamin mutu pembelajaran di madrasah
  2. Melaksanakan pembelajaran yang standar dan berkualitas

Apa Pengertian dari Supervisi Pembelajaran di Perdirjen tersebut?

Perdirjen Pendidikan Islam No. 6334 Tahun 2021 menjelaskan tentang pengertian supervisi pembelajaran.

Supervisi Pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya

Juknis supervisi pembelajaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ada di madrasah, yaitu:

  1. Raudhatul Athfal (RA) setingkat TK
  2. Ibtidaiyah (MI) = SD
  3. Tsanawiyah (MTs) = SMP
  4. Aliyah (MA) = SMA/SMK

 

Sistematika Penulisan Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI

Petunjuk teknis supervisi pembelajaran disusun dengan sistematika sebagai berikut:

  • Bab I Pendahuluan
    • Latar Belakang
    • Tujuan
    • Ruang Lingkup
    • Objek Supervisi Pembelajaran
    • Sasaran
  • Bab II Program Supervisi Pembelajaran
    • Pendekatan
    • Fungsi dan Tujuan
    • Prinsip
    • Program
    • Instrumen
  • Bab III Implementasi Supervisi Pembelajaran pada MI
    • Teknik
    • Langkah-langkah
    • Penyusunan Perencanaan Supervisi dan Pelaporan Hasil Supervisi
    • Pelaksanaan Supervisi
  • Bab IV Penutup

 

Aspek yang disupervisi pada MI

A. Perencanaan : Aspek Supervisi pada Perencanaan

  • Guru menyusun perencanaan yang dapat menggambarkan proses pembelajaran yang efektif
  • Guru menyusun perancanaan pembelajaran yang mendukung terlaksananya pembelajaran tematik integratif yang efektif, konstekstual, humanis, metakognitif, dan moderat.
  • Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang menggambarkan terlaksananya pembelajaran abad-21
    • Penguatan pendidikan karakter dan akhlaqul karimah
    • Budaya literasi, numerasi, sains, dan sosial budaya
    • Berpikir kritis, kolaboratif, komunikatif, dan kreatif.
    • Terampil memecahkan masalah
  • Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang mengimplementasikan pendekatan pembelajaran Saintifik dengan berbagai variasi model pembelajaran seperti kolaboratif antar mata pelajaran, Problem Solving, Discovery learning, Project bases learning, inquiry dan sejenisnya.
  • Guru merencanakan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan/atau pemanfaatan sumber daya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar.
  • Guru telah menyusun perencanaan penilaian yang mengintegrasikan penilaian proses dan hasil belajar

 

B. Pelaksanaan Supervisi

  • Guru melaksanakan pembelajaran konstekstual, kebermaknaan, huanis, metakognitif, dan moderat
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan mengintegrasikan kecakapan abad-21
    • Penguatan karakter da akhlaqul karimah
    • Literasi, numerasi, sains, dan sosial budaya
    • Berpikir kritis, kolaboratif, komunikasi, kreativitas
    • Terampil memecahkan masalah
  • Guru melaksanakan pembelajaran tematik integrated dengan mengimplementasikan pendekatan pembelajaran Saintifik dengan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran, Problem Solving, Discovery learning, Project bases learning, inquiry dan sejenisnya.
  • Guru melaksanakan pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan/atau sumber daya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar.
  • Guru melakukan penilaian proses dalam kegiatan pembelajaran

 

C. Penilaian

  • Guru menyusun instrumen penilaian (soal/alat penilaian) yang sesuai dengan KI-KD dan tujuan pembelajaran
  • Guru menyusun soal higher order thinking skills dengan mengintegrasikan literasi dan karakter akhlaqul karimah (sikap dan perilaku)
  • Guru menyusun soal yang menghormati dan menghargai perbedaan suku, ras, toleransi, moderasi, dan menjaga komitmen kebangsaan.
  • Guru melaksanakan penilaian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan /atau sumber daya yang tersedia di lingkungan belajar
  • Guru melaksanakan analisis hasil penilaian
  • Guru melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian

 

Naskah Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI

 

 

File Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI

Juknis Supervisi Pembelajaran pada MI dapat didownload di link bawah ini

Download


Bagaimana menggunakan Supervisi Pembelajaran pada MTS dan Pembelajaran Mendalam?

Madrasah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tahun 2024, Kemendikdasmen telah menetapkan pembelajaran mendalam sebagai pendekatan dalam melaksanakan kurikulum nasional (Kurikulum Merdeka).

Kebijakan tersebut diperkuat dengan naskah akademik Pembelajaran mendalam menuju pendidikan bermutu untuk semua dan permendikdasmen nomor 1 Tahun 2026 tentang standar proses pada PAUD dan Dikdasmen.

Semua sekolah termasuk SMP melaksanakan kebijakan tersebut dalam proses pembelajaran.

Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai sekolah umum berciri khas Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan di SMP.

Lalu bagaimana melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pembelajaran di Tsanawiyah (MTs)? Apakah bisa menggunakan format yang ada di Juknis Supervisi Pembelajaran di Perdirjen Pendis 6334 tahun 2021?

Berdasarkan analisa Perdirjen Pendis 6334 Tahun 2021, maka instrumen supervisi pembelajaran dapat terpakai juga di supervisi pembelajaran mendalam. Karena format supervisi pembelajaran di juknis sangat fleksibel.

 


Juknis Supervisi Pembelajaran Lainnya

Selain menerbitkan Perdirjen Pendis 6334 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan juknis lainnya yaitu

Untuk mengetahui peraturan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Lainnya, Silahkan buka kumpulan Perdirjen Pendidikan Islam Terbaru


Revisi pada 20 Januari 2026

 


Ingin tahu daftar panduan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Pedoman dan Panduan Pendidikan Terlengkap

 

Instansi

Jenjang

Komponen

kurikulum

Tahun

2021

Scroll to Top