Deskripsi
BukuYunandra.com Surat Edaran Bersama No. 1 Tahun 2025 Penguatan Pendidikan Karakter melalui Kegiatan Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Kemendikdasmen, Kemendagri dan Kemenag mengeluarkan surat edaran bersama No. 1 Tahun 2025 memiliki alasan yaitu dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, perlu sumber daya manusia unggul.
Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik.
Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu penyiapan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.
Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus peserta didik lakukan setiap hari dan terus berkelanjutan”
Untuk itu perlu Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Maksud dan Tujuan
Maksud yaitu Surat Edaran Bersama ini tersusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Adapun Tujuan yaitu Surat Edaran Bersama ini tersusun dengan tujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Dasar Hukum Surat Edaran tentang Kegiatan Pembiasaan di satuan pendidikan
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan terakhir UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Surat Edaran Bersama No. 1 Tahun 2025 Penguatan Pendidikan Karakter melalui Kegiatan Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.