Deskripsi
BukuYunandra.com PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.
Dasar pertimbangan mengeluarkan PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag adalah
- a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama;
- b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Landasan Hukum PMA No. 33 Tahun 2024
Penetapan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja atau Ortaker Kemenag berdasarkan beberapa regulasi, yaitu
- Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kemenag
Susunan organisasi Kementerian berdasarkan PMA Organisasi dan Tata Kerja Kemenag (Ortaker) terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal.
Susunan organisasi Sekjen adalah
- a. Biro Perencanaan dan Penganggaran;
- b. Biro Sumber Daya Manusia;
- c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
- d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
- e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;
- f. Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik;
- g. Biro Umum
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Susunan organisasi Ditjen Pendis yaitu
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- b. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
- c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
- d. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
- e. Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
- f. Direktorat Pesantren.
3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Organisasi Ditjen PHU yaitu:
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
- b. Direktorat Bina Haji;
- c. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri;
- d. Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri;
- e. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus; dan
- f. Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji.
4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Susunan organisasi Ditjen Bimas Islam yaitu
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- b. Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah;
- c. Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah;
- d. Direktorat Penerangan Agama Islam;
- e. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan
- f. Direktorat Jaminan Produk Halal.
5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Susunan organisasi Ditjen Bimas Kristen yaitu
- a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan
- b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
Susunan organisasi Ditjen Bimas Katolik yaitu
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- b. Direktorat Urusan Agama Katolik
- c. Direktorat Pendidikan Katolik.
7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas:
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- b. Direktorat Urusan Agama Hindu; dan
- c. Direktorat Pendidikan Hindu
8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas:
- a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- b. Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha.
9. Inspektorat Jenderal
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
- a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- b. Inspektorat I;
- c. Inspektorat II;
- d. Inspektorat III;
- e. Inspektorat IV; dan
- f. Inspektorat V.
10. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM)
Susunan organisasi BMBPSDM terdiri atas:
- a. Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- b. Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama;
- c. Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- d. Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama; dan
- e. Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan.
11. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang hubungan kelembagaan keagamaan.
12. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang manajemen komunikasi dan informasi serta transformasi digital.
13. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia
14. Pusat Data dan Teknologi Informasi
Susunan organisasi Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
- a. Subbagian Tata Usaha; dan
- b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
15. Pusat Kerukunan Umat Beragama
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama (KUB) Terdiri atas:
- a. Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan;
- b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama;
- c. Subbagian Tata Usaha; dan
- d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
16. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Susunan organisasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan terdiri atas:
- a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
17. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
Susunan organisasi Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu terdiri atas:
- a. Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu;
- b. Bidang Pendidikan Khonghucu;
- c. Subbagian Tata Usaha; dan
- d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
18. Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan
Susunan organisasi Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan terdiri atas:
- a. Subbagian Tata Usaha; dan
- b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.