Deskripsi
BukuYunandra com PMA No. 25 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama atau Kemenag.
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Menteri Agama atau PMA No. 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag adalah
- untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi Kementerian Agama serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama;
- penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1095/M.KT.01/2024 mengenai Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; - Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pusat Data dan Teknologi Informasi;
- Pusat Kerukunan Umat Beragama;
- Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
dan - Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu
PMA No. 25 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama atau Kemenag
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.