PMA No. 25 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker)Kementerian Agama atau Kemenag

Deskripsi

BukuYunandra com PMA No. 25 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama atau Kemenag.

Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Menteri Agama atau PMA No. 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag adalah

 

Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  11. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
  13. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi;
  14. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  15. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
  16. Pusat Kerukunan Umat Beragama;
  17. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
    dan
  18. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu

PMA No. 25 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama atau Kemenag

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.