Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag)

Deskripsi

BukuYunandra.com.  Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag).

Perpres ini mengatur pada Kemenag mengenai:

  • 1) kedudukan, tugas, dan fungsi;
  • 2) organisasi;
  • 3) instansi vertikal;
  • 4) unit pelaksana teknis;
  • 5) staf khusus;
  • 6) tata kerja; dan
  • 7) pendanaan

Tugas dan Fungsi Kemenag

Pasal 4 menegaskan bahwa tugas Kementerian Agama adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5 menjelaskan fungsi Kemenag yaitu

  • a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  • b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  • c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  • d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  • e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  • f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  • g. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
  • h. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
  • i. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
  • j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Susunan Organisasi Kemenag 2023

Susunan Kementerian Agama terdiri atas:

  • a. Sekretariat Jenderal;
  • b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  • d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  • e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
  • g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
  • h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  • i. inspektorat Jenderal;
  • j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
  • l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
  • m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
  • k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag)

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.