Deskripsi
PERUBAHAN BEBAN MENGAJAR DI SATMINKAL DARI 12 KE 6
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 42 Tahun 2015 diterbitkan untuk merevisi PMA no. 43 tahun 2014 pada pasal 4 tentang jumlah beban mengajar wajib di satuan pangkal (madrasah tempat diangkat guru tetap) dari 12 jam pelajaran (JP) menjadi 6 jam pelajaran (JP).
peraturan ini sesuai dengan peraturan pertama bahwa untuk mendapat tunjangan profesi, guru wajib memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran, dan minimal 6 jp di satminkal atau di madrasah tempat guru diangkat sebagai guru tetap.
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.