PMA 42 Tahun 2015 revisi PMA 43 2014 Tata Cara Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS

Jenis       : Peraturan Menteri Agama
Nomor   : 42
Tahun    : 2015
Tentang : Tata Cara Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS

Deskripsi

PERUBAHAN BEBAN MENGAJAR DI SATMINKAL DARI 12 KE 6

Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 42 Tahun 2015 diterbitkan untuk merevisi PMA no. 43 tahun 2014 pada pasal 4 tentang jumlah beban mengajar wajib di satuan pangkal (madrasah tempat diangkat guru tetap) dari 12 jam pelajaran (JP) menjadi 6 jam pelajaran (JP).

peraturan ini sesuai dengan peraturan pertama bahwa untuk mendapat tunjangan profesi, guru wajib memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran, dan minimal 6 jp di satminkal atau di madrasah tempat guru diangkat sebagai guru tetap.

  1. PMA 43 tahun 2014 yang direvisi
  2. PMA 42 tahun 2015

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PMA 42 Tahun 2015 revisi PMA 43 2014 Tata Cara Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *