Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Bukuyunandra. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menerbitkan peraturan Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Beban Kerja Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas No. 39 Tahun 2009 terbit dengan mempertimbangkan
- memenuhi beban kerja guru dalam Pasal 52, Pasal 53, dan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Landasan Hukum Permen Beban Kerja Guru dan Pengawas
Peraturan Mendiknas terbit berdasarkan peraturan berikut
- 1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
- 4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, Perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
- 5. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu. Perubahan beberapa kali dan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 Pemenuhan Beban Kerja Guru
Naskah peraturan tersedia di Download
Sejarah Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Peraturan ini berubah dengan terbitnya Permendiknas No. 30 Tahun 2011–>
Ingin tahu regulasi terkait beban kerja, silahkan buka Kumpulan Peraturan Beban Kerja GTK –>>
Beban Kerja Pengawas satuan Pendidikan dalam Bimbingan dan Pelatihan
Beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, adalah melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan meliputi :
- membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
- menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan, melaksanakan, menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya yaitu tenaga administrasi sekolah/madrasah, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
| Ingin tahu daftar regulasi lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |
Revisi artikel ini pada tanggal 20 November 2025



