Deskripsi
BukuYunandra com Kemendikbudristek No. 234 Tahun 2024 Pedoman Formasi Guru Pengawas sekolah Pamong dan Penilik. Dua hal yang menjadi pertimbangan yaitu
- Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri PAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu tugas instansi pembina yaitu menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;
- Kemendikbudristek selaku instansi pembina jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik, perlu menyusun pedoman formasi masing-masing jabatan fungsional tersebut;
A. Peraturan yang Menjadi Acuan
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru perubahan PP No. 19 Tahun 2017 - PP No. 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
perubahan PP No. 66 Tahun 2010 - PP No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS perubahan PP No. 17 Tahun 2020 - PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
- Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek perubahan Permendikbukristek No. 16 Tahun 2024
- Peraturan BKN No. 9 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan PNS - PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
- Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada PAUD, Jenjang DIKDAS, dan Jenjang DIKMEN
Kemendikbudristek No. 234 Tahun 2024 Pedoman Formasi Guru Pengawas sekolah Pamong dan Penilik