Deskripsi
KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag. Keputusan ini dikeluar dengan pertimbangan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Agama.
Sekaligus Pengganti Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara reviu
Outline KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman Perjakin di Kemenag
Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag berisi tentang
- Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Sasaran
- Ruang Lingkup
- Pengertian Umum
- Bab II Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
- Rencana Strategis
- Perjanjian Kinerja
- Pengukuran Kinerja
- Pengelolaan Data Kinerja
- Pelaporan Kinerja
- Reviu dan Evaluasi Kinerja
- Bab III Perjanjian Kinerja
- Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja
- Penyusunan Perjanjian Kinerja
- Format Perjanjian Kinerja
- Revisi dan Perubahan Kinerja
- Sasaran dan Indikator
- Bab IV Pelaporan Kinerja
- Tujuan Pelaporan Kinerja
- Format Pelaporan Kinerja
- Penyampaian Laporan Kinerja
- Pengukuran Kinerja
- Bab V Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
- Tujuan REviu atas Laporan Kinerja
- Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja
- Lampiran Pedoman Perjankin
- 01. Format SAKIP.01 Pernyataan Perjakin Tingkat Kemenag
- 02. Format SAKIP.02 Formulir Lampiran Perjakin Tingkat Kemenag
- 03. Format SAKIP.03 Pernyataan Perjakin Eselon I dan PTKN
- 04. Format SAKIP.04 Formulir Lampiran Perjakin Eselon I dan PTKN
- 05. Format SAKIP.05 Perjakin Satker
- 06. Format SAKIP.06 Formulis Lampiran Laporan Capaian Satker/UPT
- 07. Fromat SAKIP.07 Contoh Pernyataan Formulir telah direviu
Istilah di Pedoman Perjakin pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama atau KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag menjelaskan beberapa istilah, antara lain:
- Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP
- Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
- Pengelolaan Kinerja adalah merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja.
- Laporan kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdsarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
- Reviu Kinerja adalah merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan.
Isi KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag
KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag dapat dibaca di naskah berikut:
File KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.