Deskripsi
BukuYunandra com Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mengeluarkan Juknis PPDB Madrasah 2025 – 2026.
Penetapan SK Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2025 tentang Juknis PPDB Madrasah mempertimbangkan hal berikut:
- meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru dengan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Dasar Hukum
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan dengan perubahan PP No. 18 Tahun 2022 - 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan Perubahan PP No. 66 Tahun 2010 - 5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan PP No. 4 Tahun 2022
- 6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 7. PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dengan perubahan terakhir PMA No. 66 Tahun 2016
- 8. PMA No. 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dengan Perubahan PMA No. 6 Tahun 2022
- 9. PMA No. 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Juknis PPDB Madrasah 2025 – 2026
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.