Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Asesmen Nasional Perubahan Permendikbudristek 17 Tahun 2021

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Asesmen Nasional Perubahan Permendikbudristek 17 Tahun 2021

BukuYunandra.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional (AN).

Peraturan ini merubah Peraturan sebelumnya yaitu Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang aturan Asesmen Nasional (AN).

Dasar pertimbangan terbitnya aturan baru ini adalah efektif dan efisien. Dimana Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional perlu ada penyempurnaan agar penyelenggaraan AN berjalan lebih efektif dan efisien.


Dasar Hukum Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri tentang Asesmen Nasional ini memiliki 5 dasar hukum yaitu

  • 1. UUD Tahun 1945. Pasal 17 ayat (3)
  • 2. UU 20 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • 3. UU 39 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dengan perubahan UU 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara
  • 4. PP 57 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dengan perubahan PP 4 Tahun 2022 tentang  Standar Nasional Pendidikan
  • 5. Perpres 188 Tahun 2024. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • 6. Permendikdasmen 1 Tahun 2024. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kelima ini landasan umum pelaksanaan Asesmen Nasional, kecuali poin 3 tentang standar Nasional pendidikan. Lihat Standar Penilaian Terbaru


Aturan Baru Asesmen Nasional

Perbedaan yang signifikan di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 adalah peserta asesmen nasional.

Pada Peraturan sebelumnya, peserta AN adalah kelas 5, kelas 8 dan kelas 11.

Peraturan baru, peserta ujian adalah kelas akhir di setiap jenjang.


Naskah Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Tentang Penilaian Nasional tersedia di bawah ini

 

 


Dampak Aturan Baru Asesmen Nasional Terhadap Madrasah

Sebagai satuan pendidikan yang menginduk kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Madrasah harus mengikuti kebijakan yang ada di Kemendikdasmen.

Termasuk asesmen nasional, madrasah menjalankan aturan sesuai yang ada di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026.


Produk Terbaru

Lihat Lainnya>>

Instansi

Komponen

kurikulum

Tahun

2026

Status Dokumen

Scroll to Top