Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) 2024 SK BSKAP No. 19 Tahun 2024

Pedoman Asesmen Nasional 2024 ditetapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan sebagai Acuan penyelenggaraan Asesmen Nasional. Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 SK BSKAP No. 19 Tahun 2024

Deskripsi

BukuYunandra com Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 SK BSKAP No. 19 Tahun 2024

Ketentuan Umum di Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) 2024

 

  1. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
  3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
  4. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  5. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
  6. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulinglar adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
  7. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  8. pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
  9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan’
  10. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing(LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan lndonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal

Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 SK BSKAP No. 19 Tahun 2024

 


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.