SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas

Dirjen GTK mengeluarkan SK Juknis Perlindungan Guru dan Tendik atau Tenaga Kependidikan No. 3798 Tahun 2024 sebagai Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas.

Deskripsi

BukuYunandra com. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek mengeluarkan SK No. 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas.

SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan.

Lihat: Permendikbud 10 Tahun 2017 Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

SK No. 3798 Tahun 2024 tertanggal 12 September 2024.

 

Jenis Perlindungan Pendidik (Guru) dan Tendik

Jenis Perlindungan di dalam SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 tentang Juknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas yaitu

1. Perlindungan Hukum bagi TPK (Guru)

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

  • a. tindak kekerasan;
  • b. ancaman;
  • c. perlakuan diskriminatif;
  • d. intimidasi; dan/atau
  • e. perlakuan tidak adil.

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

  • a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
  • c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
  • d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  • e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:

  • a. gangguan keamanan kerja;
  • b. kecelakaan kerja;
  • c. kebakaran pada waktu kerja;
  • d. bencana alam;
  • e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
  • f. risiko lain.

4. Perlindungan HaKI

Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:

  • a. hak cipta; dan/atau
  • b. hak kekayaan industri.

 

 

Dasar Regulasi Bagi SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024

SK Dirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 mengacu kepada beberapa regulasi terkait, yaitu

SK GTK No. 3798 Tahun 2024 Juknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Menjalankan Tugas

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.