Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Kemenag mengeluarkan Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 2498 tahun 2019 sebagai acuan dalam mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum hingga meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan.

Download

Deskripsi

Keputusan Pendidikan Islam
Nomor 2498 Tahun  2019
tentang
Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu
di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

 

Kemenag mengeluarkan Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 2498 tahun 2019 tentang pedoman implementasi integrasi ilmu di perguruan keagamaan Islam ditetapkan sebagai acuan dalam mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum hingga meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan.

Pedoman ini ditetapkan dalam rangka menjamin mutu implementasi dan penerapan perkembangan integrasi ilmu pada perguruan tinggi keagamaan Islam.

Pada point ketiga, Keputusan Ditjen Pendis Kemenag menginstruksikan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta agar membentuk pusat kajian Implememntasi Integrasi Ilmu di Perguruan TInggi Keagamaan Islam. Tugas dan Tanggungjawab Tim yaitu”

  1. Mengumpulkan, menelaah, menyusun, mereview, dan mengembangkan bahan panduan.
  2. Mengkoordinasikan bahan panduan kepada pemangku kebijakan terkait lainnya.
  3. Bersama unit organisasi kampus lainnya mengorganisir semua program dan kegiatan yang mengarah pada integrasi ilmu.
  4. Menyusun dan melaporkan hasil panduan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Isi Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu
di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *