Deskripsi
Keputusan Pendidikan Islam
Nomor 2498 Tahun 2019
tentang
Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu
di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Kemenag mengeluarkan Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 2498 tahun 2019 tentang pedoman implementasi integrasi ilmu di perguruan keagamaan Islam ditetapkan sebagai acuan dalam mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum hingga meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan.
Pedoman ini ditetapkan dalam rangka menjamin mutu implementasi dan penerapan perkembangan integrasi ilmu pada perguruan tinggi keagamaan Islam.
Pada point ketiga, Keputusan Ditjen Pendis Kemenag menginstruksikan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Swasta agar membentuk pusat kajian Implememntasi Integrasi Ilmu di Perguruan TInggi Keagamaan Islam. Tugas dan Tanggungjawab Tim yaitu”
- Mengumpulkan, menelaah, menyusun, mereview, dan mengembangkan bahan panduan.
- Mengkoordinasikan bahan panduan kepada pemangku kebijakan terkait lainnya.
- Bersama unit organisasi kampus lainnya mengorganisir semua program dan kegiatan yang mengarah pada integrasi ilmu.
- Menyusun dan melaporkan hasil panduan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Ulasan
Belum ada ulasan.