SE Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025 Kegiatan Murid Selama Liburan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

SE Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025 Kegiatan Murid Selama Liburan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

BukuYunandra.com  SE Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025 Kegiatan Murid Selama Liburan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Terbitnya SE Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025 dengan alasan berikut

  • 1. Melaksanakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.  Sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026
  • 2.  Mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 


Maksud dan Tujuan Terbit SE Kegiatan Murid Liburan 2025

A. Maksud

Sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari proses pendidikan untuk

  • memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan,
  • memberikan ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

B. Tujuan

Mengimbau Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat:

  • memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur.
  • memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.

Dasar Hukum

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan No. 66 Tahun 2010
  • Peraturan Presiden No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3 poin penting di Surat Edaran Kemendikdasmen

  • 1. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.
  • Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan.pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
  • Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    • 1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah
    • 2) menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur.
    • 3) menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
    • 4) Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.

SE Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025 Kegiatan Murid Selama Liburan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

 

 


Untuk mengetahui kegiatan murid di rumah, buka peraturan tentang pendidikan keluarga –>


Produk Terbaru


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Instansi

Tema

Tahun

Scroll to Top