SE Kemdikbud No. 15 Tahun 2020 Pedoman Belajar dari Rumah Pada Masa Covid 19

Kemdikbud mengeluarkan surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak layanan pendidikan, melindungi dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial.

Download

Deskripsi

Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Belajar di Rumah dalam masa Covid 19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Ada dua dasar hukum yang menjadi dasar dikeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan 2.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Sebelumnya, Kemdikbud telah mengeluarkan surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Adapun lampiran dari surat edaran No. 15 tahun 2020 berisi 3 bab, yaitu

I. Tujuan, Prinsip, Metode Dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

A. Tujuan Pelaksanaan Belajar dari Rumah

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:

  1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan;
  4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

B. Prinsip Pelaksanaan Belajar dari Rumah

BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:

  1. keselamatan dan kesehatan menjadi pertimbangan utama.
  2. pengalaman belajar yang bermakna tanpa tuntutan capaian kurikulum;
  3. fokus pada pendidikan kecakapan hidup
  4. materi pembelajaran bersifat inklusif.
  5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi sesuai minat dan kondisi
  6. hasil belajar bersifat kualitatif tanpa memberi skor/nilai kuantitatif; dan
  7. pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

C. Metode Pelaksanaan Belajar dari Rumah

BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 pendekatan:

  1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
  2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)

Adapun Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak jauh sebagai berikut:

D. Beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:

  1. PeduliLindungi
  2. Inariks Personal
  3. SehatPedia

II. Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

A. Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Membentuk Pos Pendidikan
  2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud
  3. Melakukan pendataan di daerah
  4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat COVID-19 di daerahnya.
  5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring
  6. Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.
  8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin

B. Kepala Satuan Pendidikan

Selama masa darurat COVID-19, kepala satuan pendidikan melakukan langkah-langkah pelaksanan BDR sebagai berikut.

  1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR,
  2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik
  3. Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran.
  4. Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu.
  5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi PJJ secara daring maupun luring.
  6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
  7. Membentuk tim siaga darurat di satuan pendidikan
  8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah

C. Guru

Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

  1. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
    Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi.
    Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:

    1. memastikan kompetensi yang ingin dicapai. fokus pada kecakapan hidup.
    2. menyiapkan materi pembelajaran, yaitu:
      • literasi dan numerasi;
      • pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
      • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
      • kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
      • spiritual keagamaan; dan/atau
      • penguatan karakter dan budaya.
    3. menentukan metode dalam pembelajaran daring, luring, atau kombinasi keduanya.
    4. menentukan jenis media pembelajaran
    5. guru perlu meningkatkan kapasitas guna mendukung keterampilan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
  2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
    Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:

    1. tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan.
    2. Learning Management System (LMS). Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
  3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
    Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan:

    • menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar;
    • menggunakan media televisi; dan
    • menggunakan radio.

C. Peserta Didik

  1. Pembelajaran daring oleh peserta didik
    Waktu PJJ daring sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali peserta didik atau peserta didik dan kesepakatan dengan guru atau satuan pendidikan.
  2. Pembelajaran luring oleh peserta didik
    • Pembelajaran Luring menggunakan buku, modul media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu: Sepanjang Hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
    • Pembelajaran luring dengan media televisi dan radio nasional atau daerah Waktu belajar sesuai dengan jam tayang pembelajaran televisi dan radio. Waktu mengerjakan dan pengumpulan tugas sesuai dengan kesepakatan dengan pendidik.

D. Orang Tua/Wali Peserta Didik

Pendampingan PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali terhadap peserta didik menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan prasarana pembelajaran.

  1. Pendampingan pembelajaran daring. Waktu pembelajaran sesuai dengan kesepakatan dengan guru dan peserta didik.
  2. Pendampingan pembelajaran luring menggunakan buku dan modul media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkunan sekitar.
  3. Pendampingan pembelajaran luring dengan media televisi/radio nasional/daerah.

III. Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi

  1. Prinsip
    Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:

    • memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
    • melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
    • mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
  2. Tata Laksana
    • Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
    • Pemantauan kesehatan secara rutin.
    • Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan untuk menghindari kerumunan dan penumpukan.
    • Seluruh warga wajib aktif mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID- 19.
    • memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19.
    • menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat- tempat yang mudah dilihat
    • memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik.
    • memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman Bencana di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.

Berikut Paparan SE 15 Tahun 2020 Pedoman Belajar dari Rumah


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.