BukuYunandra.com Kemendikbud menerbitkan Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Hal ini untuk menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi murid.
Sekolah atau madrasah harus menjadi tempat semua murid belajar dengan nyaman dan aman. Zero bullying dan tanpa tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Pada saat ini, siswa sekolah dan madrasah mendapatkan informasi sangat cepat melalui media sosial. Tanpa filter informasi negatif sedikit banyak mempengaruhi perilaku siswa di sekolah. Akibatnya tindak kriminal sudah muncul di kalangan siswa yang mereka lakukan di lingkungan sekolah.
Kehadiran Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan baik sekolah atau madrasah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan sejak dini terkait tindak kekerasan di kalangan siswa.
Pada tahun 2023, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek 46 tahun 2023 untuk menggantikan Permendikbud 82 tahun 2015 ini. Sehingga sejak tahun 2023, peraturan ini tidak berlaku.
Sekarang ini, tahun 2026, Kemendidasmen (perubahan dari Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikdasmen nomor 6 tahun 2026 tentang budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Permendikdasmen ini mencabut permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 walaupun dengan judul yang berbeda. Dua peraturan menteri sebelumnya berbicara tentang pencegahan, sedangkan Permendikdasmen melihat dari unsur positif yaitu menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Apa maksud dari Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah?
Permendikbud 82 Tahun 2015 menjelaskan pengertian setiap kata dari judul peraturan tersebut.
Berikut beberapa pengertian terkait dengan judul di atas, yaitu:
- 1. Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
- 2. Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- 3. Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
Berdasarkan pengertian di atas maka pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan adalah tindakan pencegahan agar tidak terjadi dan tindakan penanganan yang sedang terjadi.
Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah
Produk Hukum Pendidikan Karakter
-
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Terbaru
Penilaian Pendidikan Karakter Pada Kondisi Khusus di SMA
-
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Terbaru
Panduan Model Penilaian Karakter 2019
untuk mengetahui regulasi pendidikan karakter terlengkap, silahkan kunjungi: kumpulan peraturan pendidikan karakter >>




