BukuYunandra.com Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 751 Tahun 2026 mengatur tentang POS Ujian Madrasah.
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam terbit setelah mempertimbangkan 3 hal, yaitu:
- mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada madrasah.
- ujian madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan;
- efektivitas penyelenggaraan Ujian Madrasah
Ketiga pertimbangan mewakili tiga tujuan pendidikan yaitu
- Pencapaian Tujuan
- Asesmen Sumatif
- Efektifitas Penyelenggaraan
Dasar Hukum Perdirjen Pendidikan Islam 751 Tahun 2026
Perdirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 memiliki dasar hukum sebagai berikut:
- 1. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- 2. PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan dengan PP 66 Tahun 2010
- 3. PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan Peraturan PP 4 Tahun 2022
- Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 5. PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan kedua dengan PMA Nomor 66 Tahun 2016
- 6. Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
- Sekolah/Madrasah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
- 7. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
- 8. PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 9. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- 10. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- 11. KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
- 12. KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTS, MA dan MAK. Perubahan dengan KMA Nomor 1503 Tahun 2025
- 13. Kepdirjen Pendidikan Islam 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
- 14. Keputusan BSKAP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Apa itu POS Ujian Madrasah?
POS atau Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan tes kemampuan akademik
Perdirjen Pendidikan Islam 751 Tahun 2026 POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Ujian Madrasah dan Dampak Terhadap Madrasah
POS Ujian Madrasah 2026 ini menjelaskan tujuan UM adalah untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah:
- 1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik
- 2. Salah satu syarat penentuan kelulusan
Dengan kedua tujuan tersebut, Madrasah dituntut untuk mempersiapkan siswa agar mampu menyelesaikan ujian madrasah dengan hasil yang baik.
Ingin tahu POS lainnya, Silahkan berkunjung ke Kumpulan Prosedur Operasional Standar (POS) >>
Produk Terbaru
- Keputusan Dirjen
SK Dirjen Pendis No. 723 Tahun 2024 POS Asesmen Madrasah 2024
- Keputusan Badan
POS Asesmen Nasional 2023 SK Kepala BSKAP No. 15 Tahun 2023
- Keputusan Badan
POS Akreditasi 2023 Sekolah dan Madrasah




