Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 166 Tahun 2012
Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah
Bukuyunandra. Kementerian Agama mengeluarkan Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah dengan surat keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 166 Tahun 2012 dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran pada RA,/madrasah.
Dasar Hukum SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pedoman penghitungan beban kerja guru Raudhatul Athfal (RA) memiliki landasan hukum sebagai berikut:
- 1. UU No. 20 Tahun 2003 sistem Pendidikan Nasional;
- 2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- 3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- 4. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- 5. Perpres No. 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja kementerian Negara Republik lndonesia. Perubahan dengan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2006.
- 6. PMA 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik lndonesia;
- 7. Permendikbud No. 11 tahun 2011 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
Naskah Keputusan Pedoman Beban Kerja Guru RA
Isi Keputusan Dirjen Pendis No. 166 Tahun 2012
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tersedia di Download
Untuk mengetahui peraturan lainnya tentang Raudhatul Athfal, silahkan buka: kumpulan regulasi RA–>
Buka juga: Peraturan Beban Kerja Guru dan Tendik –>
Revisi artikel ini pada tanggal 20 November 2025



