BukuYunandra.com Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 Juknis Pengelolaan Dana Batuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS).
Permen Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mempertimbangkan hal berikut, yaitu
- menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan
- pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.
- Mengganti Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan perubahan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan
Sistematika Penulisan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 Juknis BOS
Peraturan Mendikdasmen No. 8 Tahun 2025 terdiri dari beberapa bab, yaitu:
I. Ketentuan Umum
Bab ini memiliki beberapa pasal yaitu
- 1. Menjelaskan pengertian istilah di permen
- 2. Prinsip pengelolaan dana BOS
- 3. Ruang lingkup dana BOS
II. Penerimaan Dana
- 1. Satuan pendidikan penerima dana BOS PAUD
- 2. Satuan pendidikan penerima dana BOS
- 3. Satuan pendidikan penerima dana BOS Kesetaraan
- 4. Penetapan penerima dana BOSP
III. Besaran Alokasi Dana
- 1. Umum
- 2. Besaran alikasi dana BOP PAUD
- 3. Besaran alokasi dana BOS
- 4. Besaran alikasi dana BOS kesataraan
IV. Penyaluran Dana
V. Penggunaan Dana
- 1. Umum
- 2. Komponen penggunaan dana BOP PAUD
- 3. Komponen penggunaan dana BOS
- 4. Komponen penggunaan dana BOP Kesataraan
- 5. Tata cara penggunaan dana BOSP
- 6. Penggunaan sisa dana BOSP
- 7. Laporan Realisasi penggguna dana BOSP
VI. Pengelolaan Dana
- 1. Umum
- 2. Pengelolaan dana BOP pada satuan pendidikan
- 3. Pembinaan dan pengawasn pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan
- 4. Pengelolaan dana BOSP pada pemerintah daerah
VII. Pemantauan dan Evaluasi
VIII. Ketentuan Peralihan
IX. Ketentuan lain-lain
X. Ketentuan Penutup
Dasar Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025
Permendikdasmen tentang Juknis BOS tahun 2025 mengacu kepada peraturan berikut:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 39 Tahun 2008 Kementerian Negara perubahan dengan UU No. 61 Tahun 2024
- UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah. Dengan perubahan terakhir UU No. 9 Tahun 2015
- PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
- Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- PMK No. 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS)
Peran pengawas sekolah dalam pendampingan BOS
Permendikdasmen No. 8 tahun 2025 hanya menyebut sekali kata pengawas sekolah yaitu pada pasal 62 ayat 2 poin d.
Poin tersebut membahas tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP yang salah satunya melakukan koordinasi, sosialisasi dan pelatihan.
Adapun bunyi pasal tersebut secara lengkap
Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat.
Hal yang menarik adalah masih ada istilah pengawas sekolah. Sedangkan beberapa peraturan, kata tersebut telah hilang, seperti di
- PP 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan
- Permenpanrb No. 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru
- Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 Standar Tenaga Kependidikan
- Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 Standar Pengelolaan Pendidikan
Untuk melihat peraturan lain tentang bos, silahkan buka artikel: Peraturan dan Panduan BOS >>
Produk Terbaru
-
Panduan Pengembangan Kurikulum
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi PAUDDikdasmen 2025
-
Peraturan Presiden
Perpres 18 Tahun 2026 Kementerian Agama Perubahan Perpres 152 Tahun 2024







