Peraturan Pengawas Sekolah dan Madrasah pada Kebijakan Pendidikan Nasional

Pengawas Sekolah atau Madrasah merupakan jabatan fungsional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tetapi peraturan terbaru, istilah pengawas sekolah dan madrasah mulai bergeser menjadi pendamping satuan pendidikan.

Secara hukum, pengawas merupakan bagian dari tenaga kependidikan, seperti kepala sekolah, laboran, pustakawan di satuan pendidikan.

Dasar Hukum Pengawas Sekolah dan Madrasah

Dalam kebijakan pendidikan nasional, posisi pengawas sekolah dan madrasah sudah muncul di UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Maka tentunya ini membuktikan bahwa pengawas punya peran dalam proses pendidikan secara nasional

  1. UU 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi yang menjadi dasar hukum tertinggi setelah UUD 1945 yang mengatur pendidikan nasional. Pada penjelasan pasal 39 pasal 1 yang menyebutkan tenaga kependidikan salah satunya adalah pengawas.

Daftar Regulasi Pengawas Sekolah

Berikut ini daftar regurasi tentang pengawas satuan pendidikan.


Daftar Regulasi Pengawas Madrasah

Yunandra Center Pusat Informasi Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Islam
Scroll to Top