8 Standar Nasional Pendidikan
Bukuyunandra. Bukuyunandra menyiapkan kumpulan peraturan standar nasional pendidikan (SNP) setelah terbit UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
Pasal 1 ayat 17 menjelaskan bahwa Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tulisan ini akan membahas dinamika perubahan peraturan standar nasional pendidikan sejak disahkanya UU Sisdiknas 20 Tahun 2003.
Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan muncul pertama kali di UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Pada bab IX pasal 35, UU Sisdiknas mengatur tentang Standar Nasional pendidikan (SNP) terdiri atas beberapa ketentuan penting yaitu:
- Jumlah. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
- Fungsi. Standar nasional pendidikan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
- Pelaksana. Pembentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
- Pelaksanaan. Perlunya Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai standar nasional pendidikan
Setelah terbit UU Sisdiknas 20 Tahun 2003 lalu terbit Peraturan Pemerintah sebagai penjelasan UU.
Sudah beberapa PP yang terbit sampai sekarang, yaitu
Standar Kompetensi Lulusan
PP 57 Tahun 2021 Pasal 4 menjelaskan bahwa Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Standar kompetensi lulusan berdasarkan:
- a. tujuan Pendidikan nasional;
- b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
- c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Pasal 7 menegaskan perlunya Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut dari pasal mengenai standar kompetensi lulusan
- Peraturan Menteri
Permendikbud 20 Tahun 2016 SKL Standar Kompetensi Lulusan Dikdasmen


