SK Dirjen Pendis No. 2067 Tahun 2025 Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) RA dan Madrasah

SK Dirjen Pendis No. 2067 Tahun 2025 Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) RA dan Madrasah

BukuYunandra.com Kementerian Agama menerbitkan Juknis pengelolaan bantuan operasional sekolah atau BOS bagi RA dan Madrasah.

Peraturan dalam format keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan no. 2067 Tahun 2025.

Judul SK Pendis tersebut adalah Juknis bantuan operasional penyelenggaraan RA dan bantuan operasional sekolah pada madrasah.

Dasar pertimbangan terbitnya SK Pendis No. 2067 Tahun 2025 adalah

  • 1. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
  • 2. meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BOP Raudhatul Athfal dan BOS pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP Raudhatul Athfal dan BOS pada Madrasah;
  • 3. meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan
    BOS pada Madrasah.

Dasar hukum SK Pendis No. 2967 Tahun 2025

SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terbit mengacu kepada regulasi berikut yaitu:

  • 1. UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara
  • 2. UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
  • 3. UU No. 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
  • 4. UU No. 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  • 5. PP No. 48 Tahun 2008 Pendanaan Pendidikan. Perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
  • 6. PP No. 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan dengan PP No. 66 Tahun 2010
  • 7. PP No. 45 Tahun 2013 Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan dengan PP No. 50 Tahun 2018
  • 8. PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan. Perubahan dengan PP No. 4 Tahun 2022
  • 9. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
  • 10. PMA No. 90 Tahun 2013 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan terakhir PMA No. 66 Tahun 2016
  • 11. PMA No. 67 Tahun 2015 Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama. Perubahan terakhir PMA No. 21 Tahun 2019
  • 12. PMK No. 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan terakhir PMK No. 132/PMK.05/2021
  • 13. PMA No. 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
    Kementerian Agama. Perubahan PMA No. 6 Tahun 2022
  • 14. PMA No. 6 Tahun 2020 Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama. Perubahan PMA No. 32 Tahun 2021
  • 15. PMK No. 62 Tahun 2023 Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • 16. PMA No. 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Dampak SK Juknis BOP RA dan BOS Madrasah

Dengan terbitnya SK ini, ada dua peraturan yang tidak berlaku lagi, yaitu

  1. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 13 Tahun 2024 Juknis pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah
  2. SK Dirjen Pendis No. 1291 Tahun 2024 Perubahan SK Pendis No. 13 Tahun 2024

Sistematika Penulisan SK Pendis No. 2067 Tahun 2025

SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025 tersusun dengan sistematika berikut

I. Pendahuluan

  • A. Latar belakang
  • B. Tujuan
  • C. Ruang lingkup
  • D. Prinsip pengelolaan
  • E. Pengertian umum

II. Tim Pengelolaan

  • A. Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat
  • B. Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi
  • C. Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/Kota
  • D. Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/Madrasah
  • E. Pengawas Madrasah
  • F. Komite Madrasah

III. Kriteria dan Prosedur

  • A. Kriteria Penerima Dana
  • B. Satuan Biaya
  • C. Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana
  • D. Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana

IV. Penggunaan Dana

  • A. Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS
  • B. Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana
    • 1. Ruang Lingkup Umum
    • 2. Ruang Lingkup Detail
  • C. Larangan
  • D. Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS oleh
    Madrasah

V. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset

  • A. Mekanisme Umum
  • B. Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/Pembelian Barang/Jasa
  • C. Manajemen Aset

VI. Pelaporan Dana

  • A. Pembukuan dan Pelaporan Dana Bantuan Tingkat Madrasah
  • B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
  • C. Laporan Tingkat Provinsi
  • D. Laporan Tingkat Pusat
  • E. Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Anti-Korupsi

VII, Perpajakan

  • A. Pendahuluan
  • B. Kewajiban Perpajakan Terkait dengan Penggunaan Dana BOP dan BOS
  • C. PPh Pasal 21
  • D. PPh Pasal 22
  • E. PPh Pasal 23
  • F. PPh Pasal 4, ayat (2)
  • G. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • H. Batas waktu penyetoran dan pelaporan
  • I. Bea Materai
  • J. PKP, BKP dan JKP dalam PPN
  • K. Barang Kena Pajak (BKP)
  • I. Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)
  • M. Jasa Kena Pajak (JKP)
  • N. Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)
  • O. Contoh – Contoh Dokumen:

VIII. Monitoring, Pengawasan dan Sanksi

  • A. Monitoring
  • B. Pengawasan
  • C. Sanksi

IX. Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • A. Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
  • B. Media

Naskah Juknis BOS RA dan Madrasah

 

 


Peran Pengawas dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah

SK Pendis mengkhususkan sub bab tentang peran pengawas madrasah terhadap pengelolaan BOP dan BOS ini.

Tentunya perlu dipertimbangakan kembali peran tersebut karena dua hal

  • 1. Kurang cocok dengan semangat pendampingan sebagai peran baru pendamping satuan pendidikan. dan tidak ada lagi istilah pengawas madrasah dengan peran yang lama
  • 2. Berbeda dengan peran pengawas sekolah di peraturan yang sama tentang pengelolaan BOS. Dimana kata pengawas sekolah hanya disebut satu kali di Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 Bab IV Pasal 62 ayat 2 poin d.

Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah

SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025 telah mengalami 3 kali perubahan yaitu

  • 1. Kepdirjen Pendis No. 3540 Tahun 2025
  • 2. Kepdirjen Pendis No. 6042 Tahun 2025
  • 3. Kepdirjen Pendis No. 8621 Tahun 2025

Produk Terbaru


Lainnya

Instansi

Bidang
Tahun

2025

Komponen

Kelembagaan

Scroll to Top