Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta

    Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta No. B-10750 /Kw.09.2/1/HM.01/8/2023  tanggal 29 Agustus 2023 tentang pembelajaran dan pengesahan dokumen 1 KTSP dan KOM

    Deskripsi

    BukuYunandra com. Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta dikembangkan berdasarkan panduan pengembangan KOM.

    Adapun ha-hal yang disampaikan dalam surat tentang pembelajaran dan pengesahan dokumen 1 KTSP dan KOM

    1. Madrasah yang melaksanakan kurikulum 2013 berpedoman pada KMA Nomor 183, Nomor 184 Tahun 2019 (MA, MTS, MI) dan KMA Nomor 792 Tahun 2018 (RA);
    2. Madrasah piloting pelaksana Kurikulum Merdeka adalah madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan berpedoman pada KMA Nomor 347 Tahun 2022;
    3. Madrasah menyiapkan, menyusun dan mengesahkan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KSTP) bagi madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka sesuai dengan petunjuk teknis/panduan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
    4. Pengesahan dokumen KTSP dan KOM MA oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, dan KTSP dan KOM MTS, MI, RA oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memberikan panduan teknis pelaksanannya;
    5. Pengajuan pengesahan dokumen KTSP dan KOM dilaksanakan secara rutin setiap tahun, di awal tahun pelajaran dan diharapkan sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2023;
    6. Pengawas madrasah melakukan bimbingan, pendampingan dan memastikan madrasah binaan telah menyusun dokumen KTSP dan KOM sesuai dengan pedoman dan waktu yang telah ditentukan;
    7. Kepala Madrasah dapat melakukan sharing bersama melalui forum KKM Kabupaten/Kota atau Kecamatan/antar Kecamatan dalam rangka pemahaman, pendalaman dan pelaksanaan KMA dimaksud beserta petunjuk teknisnya; dan
    8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota segera mensosialisasikan kepada madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

     

    JADWAL KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP dan KOM

    TAHUN PELAJARAN 2023/2024

    No Kegiatan Waktu
    1 Pembentukan Tim Paling lambat Minggu ke-4 Juni 2023
    2 Pengumpulan bahan, analisis, penyusunan rencana, arah dan kebijakan Madrasah dalam implementasi KMA 183, 184 Tahun 2019 dan KMA 347 Tahun 2022 dengan keunggulan/kearifan lokal Paling lambat Minggu ke- 21Juli 2023
    3 Rapat pengesahan Tk Madrasah dengan stakeholder tentang Progam Kerja/Kegiatan, KTSP & KOM, Pembagian Tugas Mengajar/Lainnya TP 2023/2024 Paling lambat minggu ke-2 Juli 2023
    4 Pengesahan oleh Kepala Madrasah, Ketua Komite Madrasah Paling lambat, Jumat 14 Juli 2023
    5 Validasi KTSP dan KOM oleh Pengawas Madrasah (validasi isi, ceklis, daftar isi, struktur kurikulum, mulok wajib, dll sesuai dengan ketentuan) Minggu ke-3 Juli 2023
    6 Pengajuan pengesahan dokumen KTSP dan KOM ke Kanwil up. Bidang Pendidikan Madrasah Mulai minggu ke-3 Juli sd 30 September 2023

     

     

    1. UKURAN KERTAS / SIZE PAGE LAYOUT

    ✓ Paper : A4

    ✓ Font : Arial

    ✓ Font Size : 12

     

    2. DOKUMEN KTSP dan KOM

    • KI, KD K-2013 seluruh mata pelajaran (umum, PAI dan Bhs Arab, serta muatan lokal) di bagian lampiran Dokumen | KTSP;
    • Bagi madrasah piloting kurikulum merdeka, CP mata pelajaran sesuai kelas (umum, PAI dan Bhs Arab) sesuai kelas pada masing-masing jenjang (RA, MIkelas 1 dan 4, MTs kelas 7, MA kelas 10) di bagian lampiran Dokumen I;
    • Silabus, RPP/Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) di dokumen 2 KTSP (bukan dokumen 1)
    • Madrasah membuat dokumen I KTSP dan KOM sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak perlu membuat dokumen khusus KTSP dan KOM Darurat;

     

    3. PENGIRIMAN DOKUMEN KTSP dan KOM

    Madrasah mengajukan pengesahan Dokumen I KTSP dan KOM Dokumen I Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilayani melalui :

    1. langsung/off line;
    2. pos sesuai sumber daya yang tersedia;

    Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta