Kemenag | SE Penggunaan E-Dupak Guru dan Pengawas Madrasah

Deskripsi

Surat Penggunaan Aplikasi E-Dupak
dalam Pengusulan Penilaian Angka Kredit
Guru dan Pengawas Madrasah

Surat bernomor B-16308/B.II/4/Kp.01.2/05/2020 ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RA tertanggal 6 Mei 2020.

Ada 4 hal yang disampaikan dalam surat yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yaitu:

  1. Terhitung tanggal 12 Mei 2020 seluruh pengantar dan kelengkapan berkas DUPAK guru dan Pengawas Sekolah/Madrasah disampaikan melalui aplikasi e-dupak Biro Kepegawaian di bawah koordinasi Bagian Asesmen dan Biro Pegawai Biro Kepegawaian.
  2. Setiap unit kerja agar menyampaikan nama admin yaitu petugas yang mengelola jabatan fungsional pada unit Kepegawaian dan dapat disampaikan ke Bagian Asesmen dan Bina Pegawai dalam hal ini Subbag Bina Jabatan Fungsional tertentu paling lambat tanggal 14 Mei 2020
  3. Para pemangku jabatan Guru dan Pengawas sekolah/madrasah dapat melakukan pendaftaran penilaian angka kredit dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan ( lihat lampiran 1) pada halaman https://simpeg5.kemenag.go.id (lihat lampiran 2)
  4. Admin e-Dupak jabatan fungsional Guru dan Pengawas Sekolah/Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agma Provinsi dapat melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian, keaslian dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar (Guru maupun Pengawas Sekolah/Madrasah) di lingkungan kerja melalui laman https://dupak.kemenag.go.id selama rentang waktu sesuai jadwal berikut:
No  TAHAPAN TANGGAL PELAKSANAAN
1 Pendaftaran dan Verifikasi 01 Mei s.d 17 Juli 2020
2 Penilaian 20 s.d 31 Juli 2020
3 Sidang 03 s.d 07 Agustus 2020
4 Penandatanganan PAK 10 s.d 21 Agustus 2002
5 Pengumunan dan Pengiriman hasil Penilaian 24 s.d 28 Agusuts 2020
6 Batas Waktu Pengusulan kenaikan Pangkat ke BKN 31 Agustus 2002

 


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kemenag | SE Penggunaan E-Dupak Guru dan Pengawas Madrasah”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *